WNA China curi emas 774 kg dari tambang ilegal Ketapang senilai Rp1,02 triliun

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat - Istimewa

Tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China terlibat pencurian dan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus yang melibatkan pria berinisial YH ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu.

Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. Bahkan, YH juga mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut seberat 937,7 kg.

Perbuatan YH menimbulkan kerugian negara hingga triliunan Rupiah, dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal. Akibatnya, negara rugi Rp1,02 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Baca Juga :  Sudah Kecolongan Miliaran Rupiah, Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Baca Juga:

Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Baca Juga :  Pemodal dan 5 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Dibekuk Polisi

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH beberapa waktu lalu berhasil diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berawak Warga China Ekspor Ilegal CPO

YH juga menggunakan peralatan berat dalam melakukan penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru

Lakalantas di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi - Hery Lukmanulhakim

Peristiwa

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 02:39 WIB