YLBHI Sebut PSN Era Jokowi Hasilkan Penindasan Rakyat

- Redaksi

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat. l Istimewa

Bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan fakta bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghasilkan efek ketidakadilan.

Selain itu, pembangunan PSN dan industri SDA dinilai menimbulkan kerusakan alam dan konflik serta penindasan terhadap rakyat.

“PSN dan pengelolaan SDA menghasilkan efek berlipat berupa ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam memenuhi ambisi proyek-proyek ini, negara melakukan serangkaian tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) kepada warga yang mempertahankan tanah, air dan ruang hidupnya melalui aparat negara yakni TNI dan Polri,” lanjutnya.

YLBHI menemukan para petani, masyarakat adat, pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan mengalami kekerasan fisik, non-fisik, dan kriminalisasi.

Selama kurun 2017-2023, YLBHI mendata kekerasan terhadap petani dari penanganan kasus 18 LBH kantor. Waktu tujuh tahun ditetapkan berdasarkan dimulainya PSN sejak 2016.

Data terbagi dalam beberapa variabel, antara lain jumlah konflik, luas wilayah konflik dan jumlah korban, pelaku kekerasan dan kriminalisasi, pola kekerasan, undang-undang yang sering digunakan, penyebab dan dampak struktural konflik.

Baca Juga :  Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

Menurut YLBHI, sebanyak 106 konflik agraria dan PSN ditangani YLBHI dan LBH di seluruh Indonesia. Luas wilayah yang berkonflik sekitar 800.000 hektare dengan lebih dari satu juta rakyat menjadi korban.

Sektor perkebunan mendominasi dengan 42 kasus, kemudian diikuti oleh sektor pertambangan dengan 37 kasus. Lalu, diikuti dengan konflik PSN dengan 35 kasus.

Adapun, perusahaan swasta terlibat dalam 100 konflik, pemerintah daerah terlibat dalam 74 konflik, dan Polri terlibat dalam 50 konflik.

Dari segi perbuatan, tercatat sebanyak 134 tindak kekerasan dengan pola yang berbeda. Secara garis besar terdapat tiga pola.

Pertama, pola kekerasan dalam bentuk lisan seperti intimidasi dan dalam bentuk fisik seperti penganiayaan hingga penyiksaan. Pola ini tercatat sebanyak 48 kasus (40 intimidasi dan 8 kekerasan fisik). Kedua, pola pecah belah dengan 43 kasus. Ketiga, kriminalisasi dengan 43 kasus.

Selanjutnya, kata YLBHI, warga yang dikriminalisasi dijadikan sebagai alat negosiasi hingga terjadinya perpecahan pro dan kontra di masyarakat.

YLBHI mencatat dari 43 kasus kriminalisasi, terdapat 212 orang petani yang menjadi korban. Upaya kriminalisasi paling banyak menggunakan produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan 29 kasus.

Kemudian diikuti UU Minerba dengan 7 kasus, UU 39 Tahun 2014 dengan 4 kasus. UU No 18 Tahun 2013 dengan 3 kasus. UU ITE 2 kasus, dan UU Anti Marxisme-Leninisme dengan 1 kasus.

Baca Juga :  Diundang ke Istana Bersama Ganjar dan Prabowo, Anies Minta Jokowi Netral

YLBHI menyoroti upaya kriminalisasi petani dalam agenda PSN yang berada di wilayah 18 LBH Kantor. Terdapat 35 titik PSN menelan 35 korban petani yang dikriminalisasi. Para korban dari petani berasal dari 5 provinsi/kota, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Padang, Makassar, dan Manado.

Kriminalisasi terbanyak dalam proyek PSN terjadi di Jawa Tengah (10 kasus) dan Padang (10 kasus).

Dilihat dari dasar hukum kriminalisasinya, YLBHI mencatat hampir semuanya didasari oleh produk hukum KUHP. Pertama, pasal 362 yang memuat delik pidana pencurian.

Kedua, Pasal 333 yang memuat delik pidana perampasan kemerdekaan orang lain. Ketiga, pasal 170 yang memuat delik pidana kekerasan terhadap orang atau barang.

Keempat, pasal 154a yang memuat delik penodaan lambang negara. Kelima, pasal 406 yang mengatur delik pengrusakan properti orang lain. Terakhir adalah pasal 27 UU ITE yang memuat delik pencemaran nama baik.

YLBHI dan 18 LBH pun mendesak pemerintah dan DPR serta kementerian/lembaga terkait untuk membatalkan semua PSN yang dinilai justru merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh negara melalui aparatnya kepada rakyat di berbagai wilayah.

YLBHI juga meminta pemerintah menghentikan perampasan tanah rakyat atas nama hak Pengelolaan dan klaim tanah negara.

Berita Terkait

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme
Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!
Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor
Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen
Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar
Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan
Tak hanya di Kalimantan, di Bali kehadiran ormas GRIB Jaya ditolak Pecalang
PDIP Jabar kritik pendidikan karakter ala Dedi Mulyadi habiskan Rp6 miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:00 WIB

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:04 WIB

Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:30 WIB

Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:03 WIB

Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB