Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Said Iqbal - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bohong dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta. Buruh menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta dan UMSK se-Jawa Barat.

KSPI bersama Partai Buruh menilai penetapan UMSK se-Jawa Barat tidak sesuai dengan konstitusi oleh Dedi Mulyadi. Buruh juga menduga Dedi Mulyadi telah menyampaikan informasi tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Said Iqbal mengatakan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat. Namun rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Dedi Mulyadi.

Untuk informasi, berdasarkan penetapan besaran UMK 2026 untuk 27 daerah di Jawa Barat yang ditetapkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada Rabu 24 Desember 2025 malam, upah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedang terendah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Baca selengkapnya: Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.

Alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.

Sebagai contoh, UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu, meskipun perusahaan-perusahaan raksasa seperti Epson dan Panasonic beroperasi di wilayah tersebut.

Said Iqbal menilai Dedi Mulyadi terlalu sibuk ngonten sehingga tidak melihat kondisi rill di lapangan.

“Buruh Jawa Barat menyampaikan kemarahannya dan menilai Gubernur Jawa Barat terlalu sibuk dengan konten media sosial sehingga tidak melihat kondisi riil di lapangan. Jangan sibuk membuat konten,” tegas dia seperti dikutip sukabumiheadline.com dari keterangannya pada Senin (29/12/2025).

Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Terkait langkah lanjutan, KSPI telah memutuskan dua langkah utama pada Senin.

  • Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
  • Kedua, buruh akan melakukan aksi besar-besaran berangkat dari Jawa Barat ke Jakarta.

Menurutnya, aksi akan dilakukan serentak selama dua hari, Senin dan Selasa, 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI. Pada 29 Desember, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB.

Sedangkan pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Aksi ini dilakukan karena persoalan di tingkat gubernur dinilai telah buntu. Satu-satunya jalan adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Jika aspirasi tersebut tidak didengar, KSPI menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penetapan besaran UMK 2026 untuk 27 daerah ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: 022/XII/Pemprov dan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 Desember 2025.

“Besaran UMK 2026 sesuai rekomendasi dari kabupaten dan kota. Pembayaran UMK 2026 mulai 1 Januari tahun depan,” ujar Dedi.

UMK 2026 ini, kata Dedi, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Namun, pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun, tapi memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan di posisi tertentu, mereka berhak mendapat gaji lebih besar dari UMK.

Berita Terkait

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG
Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM
Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat
Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka
Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR
Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Berita Terbaru

Ilustrasi Hari Ayah - sukabumiheadline.com

Trend

Ahad, 21 Juni Hari Ayah Sedunia, ini sejarah singkatnya

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:43 WIB