1 Ramadhan: PERSIS gunakan Imkanur Rukyat, membanding dengan NU dan Muhammadiyah

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Ramadhan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Ramadhan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Penentuan awal atau tanggal 1 Ramadhan di Indonesia selalu dihangatkan dengan perbedaan metode yang dipilih oleh dua organisasi Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Di sisi lain, Persatuan Islam (PERSIS) tetap konsisten dengan Imkanur Rukyat.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan 1 Ramadhan 1447 H/2026 M, jatuh pada hari ini, Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan diambil setelah digelar Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menag Nasaruddin Umar pada Selasa (17/2/2026).

Berikut adalah ulasan perbedaan tiga metode penentuan 1 Ramadhan menurut NU, Muhammadiyah, dan PERSIS, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rukyatul Hilal Nahdlatul Ulama 

Nahdlatul Ulama (NU) secara konsisten menggunakan metode Rukyatul Hilal (pengamatan langsung hilal) sebagai dasar utama penentuan awal puasa Ramadhan.

Rukyatul Hilal adalah pengamatan visual bulan sabit muda (hilal) yang dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. NU melibatkan tim ahli dari Lembaga Falakiyah PBNU yang tersebar di puluhan hingga ratusan titik di seluruh Indonesia.

NU tetap menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi), namun fungsinya hanya sebagai alat bantu atau pemandu untuk memprediksi posisi hilal sebelum pengamatan lapangan dilakukan.

Dalam memverifikasi hasil rukyat, NU merujuk pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu hilal dianggap terlihat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Jika hilal tidak terlihat saat pengamatan (karena cuaca atau posisi bulan masih di bawah kriteria), maka NU akan melakukan istikmal, yaitu menggenapkan jumlah hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Keputusan resmi awal puasa baru akan diumumkan melalui Ikhbar (pemberitahuan resmi) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah menerima laporan hasil rukyat dari berbagai daerah dan mengikuti Sidang Isbat Kementerian Agama.

Sebagai contoh, untuk Ramadhan 2026 (1447 H), berdasarkan hasil Sidang Isbat dan pengamatan hilal yang tidak memenuhi kriteria pada 17 Februari, Pemerintah dan NU menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Muhammadiyah Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal untuk menentukan awal bulan Kamariah, termasuk Ramadan dan Syawal. Berbeda dengan pemerintah yang menggunakan pengamatan visual (rukyat), Muhammadiyah mengandalkan perhitungan astronomis yang presisi.

Konjungsi antara Matahari dan Bulan harus sudah terjadi. Ijtimak terjadi sebelum Matahari terbenam, di mana peristiwa konjungsi tersebut harus berlangsung sebelum waktu magrib di hari ke-29 bulan berjalan.

Saat Matahari terbenam, posisi piringan atas Bulan harus sudah berada di atas ufuk (ketinggian > 0 derajat).

Baca Juga :  Ternyata Muhammadiyah Tidak Diundang Kemenag untuk Penetapan 1 Ramadhan

Selain itu, mulai 1446 H (2025 M) dan seterusnya, Muhammadiyah secara resmi beralih menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang bertujuan mewujudkan kesatuan kalender Islam secara internasional agar tidak ada lagi perbedaan hari besar antar wilayah di dunia.

KHGT menetapkan awal bulan berdasarkan posisi hilal di mana pun di permukaan bumi dengan syarat ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat.

Berdasarkan metode KHGT ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026.

Metode Imkanur Rukyat PERSIS

Penentuan awal bulan Qamariyah (Hijriyah), khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, merupakan persoalan penting dalam kehidupan umat Islam. Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan sering melahirkan perbedaan awal puasa dan hari raya.

Lantas, mengapa Persatuan Islam (PERSIS) memilih metode Imkanur Rukyat?

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi PERSIS, Kamis (19/2/2026), berikut dalil organisasi dengan basis utama di Kota Bandung, Jawa Barat, itu memilih Imkanur Rukyat.

Pengertian Imkanur Rukyat

Secara bahasa, imkan berarti kemungkinan, dan rukyat berarti melihat (hilal). Secara istilah, Imkanur Rukyat adalah kriteria kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), yang kemudian menjadi dasar diterima atau ditolaknya kesaksian rukyat.

Metode ini menggabungkan Nash syar’i tentang kewajiban rukyat, yakni ilmu hisab untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal. Dengan demikian, Imkanur Rukyat bukan semata-mata hisab murni, dan bukan pula rukyat tradisional tanpa verifikasi ilmiah.

Dasar argumen PERSIS mengutip ayat AlQuran:

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)

Ayat ini menunjukkan bahwa hilal dijadikan sebagai tanda waktu (miqat zamani) bagi umat manusia.

Allah juga berfirman: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus: 5).

Ayat ini menunjukkan bahwa peredaran bulan memiliki sistem perhitungan yang dapat diketahui manusia. Para mufassir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar legitimasi penggunaan Ilmu Hisab sebagai alat bantu memahami peredaran bulan.

Dengan demikian, penggunaan hisab dalam kerangka Imkanur Rukyat sejalan dengan prinsip AlQuran yang mengakui adanya sistem perhitungan astronomi.

Sementara itu hadits tentang rukyat, Rasulullah Saw bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  Jadwal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 H Muhamadiyah - NU dan perbedaan metode

Hadits ini menjadi dasar utama kewajiban rukyat dalam penentuan awal bulan. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak menulis dan tidak menghitung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini bersifat deskriptif (menggambarkan kondisi saat itu), bukan larangan menggunakan hisab selamanya. Karenanya, ketika ilmu astronomi telah berkembang dan mampu memastikan kemungkinan terlihatnya hilal, maka penggunaannya sebagai alat bantu tidak bertentangan dengan sunnah.

Pandangan para Fukaha

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal) berpengaruh terhadap kewajiban rukyat.

Dalilnya adalah hadits Kuraib, ketika penduduk Syam berpuasa berdasarkan rukyat di Syam pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan, tetapi Ibnu Abbas di Madinah tidak mengikuti rukyat tersebut karena berbeda wilayah.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi dasar kuat bahwa rukyat bersifat lokal (wilayatul hukmi), bukan global.

Sedangkan beberapa ulama klasik, seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Taqiyuddin As-Subki menjelaskan bahwa hisab dapat digunakan untuk menolak kesaksian rukyat yang secara ilmiah mustahil terjadi. Artinya, hisab berfungsi sebagai alat verifikasi.

Pendekatan ini sejalan dengan metode Imkanur Rukyat yang digunakan PERSIS, jika secara astronomi hilal belum mungkin terlihat, maka kesaksian ditolak. Namun jika secara astronomi hilal mungkin terlihat, maka rukyat diterima.

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama di atas, sikap PERSIS dapat dirumuskan dalam beberapa poin:

1. Ketaatan kepada Nash Hadits: PERSIS tetap menjadikan rukyat sebagai dasar, sesuai perintah Nabi Saw

2. Pemanfaatan Ilmu Hisab sebagai Alat Bantu: Berdasarkan QS. Yunus: 5, perhitungan astronomi adalah bagian dari sunnatullah yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.

3. Mengikuti Prinsip Ikhtilaf Mathali’: Hadits Kuraib menunjukkan bahwa rukyat bersifat lokal. Oleh karena itu, setiap negeri memiliki otoritas rukyatnya sendiri.

4. Menghindari Klaim Rukyat yang Tidak Ilmiah: Dengan Imkanur Rukyat, laporan rukyat yang bertentangan dengan data astronomi dapat ditolak demi menjaga objektivitas syariat.

Untuk itu, PERSIS berkesimpulan, AlQuran telah menegaskan bahwa hilal adalah tanda waktu dan memiliki sistem perhitungan yang dapat dipahami manusia. Sedangkan, hadits Nabi Saw menetapkan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan, tetapi tidak melarang penggunaan Ilmu Hisab.

Mayoritas ulama mengakui adanya perbedaan mathla’ (lokalitas rukyat). Metode Imkanur Rukyat merupakan sintesis antara nash syar’i dan ilmu astronomi.

Berita Terkait

14 Februari dan Hari Valentine menurut media AS: Ditetapkan gereja, Paus Gelasius I
28 stasiun radio di Sukabumi dan sejarah 13 Februari Hari Radio Sedunia
Sampai kapan orang yang baru memeluk Islam menyandang sebutan mualaf?
Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?
Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya
Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:21 WIB

1 Ramadhan: PERSIS gunakan Imkanur Rukyat, membanding dengan NU dan Muhammadiyah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:00 WIB

14 Februari dan Hari Valentine menurut media AS: Ditetapkan gereja, Paus Gelasius I

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:06 WIB

28 stasiun radio di Sukabumi dan sejarah 13 Februari Hari Radio Sedunia

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:40 WIB

Sampai kapan orang yang baru memeluk Islam menyandang sebutan mualaf?

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:00 WIB

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Kamis, 19 Feb 2026 - 03:30 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131