2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan akan ada perubahan. Menurutnya, dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis pada komoditas meskipun ada rencana mengubah subsidi menjadi berbasis penerima.

Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengatakan tahun depan subsidi LPG akan tetap berbasis komoditas namun memang penerimanya akan mulai dikontrol. Menurutnya subsidi akan diberikan maksimal hingga desil 7-8 saja.

Data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan jadi kontrol utama untuk kuota subsidi. Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah UU APBN tahun 2026 disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” sebut Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025) kemarin.

Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG disebut Bahlil juga akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengkonsumsi LPG subsidi.

“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” sebut Bahlil.

Baca Juga :  Bahlil: Harga Elpiji 3 kg dari Pertamina ke Agen Rp12.750, Pangkalan Rp15.000, warga Rp18.000
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia – Istimewa

Perlu diketahui, anggaran Rp210,06 triliun disiapkan pemerintah untuk subsidi energi tahun depan. Jumlah itu tercantum dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Jumlah ini naik hingga 13,4% dibandingkan dengan anggaran yang sama pada tahun lalu.

Dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, subsidi energi dibagi untuk subsidi listrik, subsidi LPG 3 Kg, dan juga subsidi BBM. Paling besar subsidi energi diberikan untuk listrik masyarakat berdaya 450-900 VA dengan besaran mencapai Rp 104,64 triliun atau naik 17,5% dari tahun lalu.

Selain listrik, subsidi energi juga menyasar untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg yang mendapat alokasi anggaran senilai Rp 105,4 triliun. Untuk jenis BBM tertentu anggarannya senilai Rp 25,1 triliun dan untuk LPG anggarannya sebesar Rp 80,3 triliun.

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan, subsidi energi tepat sasaran juga terus disiapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran karena subsidi diterima oleh yang tidak berhak.

Kebijakan subsidi energi yang awalnya berbasis komoditas akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Disebutkan juga untuk tahun depan subsidi berbasis komoditas untuk komoditas LPG tabung 3 kg dan juga listrik rumah tangga masih akan berlaku dan belum berubah.

Baca Juga :  Kader Partai Golkar Sukabumi tolak Plt Ketua DPD, kirim protes ke Bahlil Lahadalia

“Dalam RAPBN tahun anggaran 2026 tersebut masih akan dialokasikan belanja Subsidi LPG Tabung 3 kg dan Subsidi Listrik rumah tangga berbasis komoditas,” tulis dokumen tersebut.

Pemerintah akan tetap melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.

Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG Tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam data terpadu sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Kemudian, untuk subsidi listrik untuk rumah tangga rencananya juga akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan data terpadu DTSEN. Tetapi, khusus untuk komoditas listrik reformasi subsidi juga akan dilakukan dengan disertai penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi.

Sementara itu untuk kebijakan subsidi BBM tepat sasaran penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya. Dalam rangka memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Menu di Rahma Kitchen Sukabumi - Ist

Kuliner

Terbaru, 5 tempat wisata kuliner viral di Sukabumi

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:01 WIB