Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Bagi pekerja atau buruh di Sukabumi yang tidak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja. Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com
Ilustrasi upah buruh pabrik – sukabumiheadline.com

Selain itu, pekerja bisa melaporkan masalah THR keagamaan kelima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2026).

Adapun, Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

Laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Untuk informasi, pada Idul Fitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya adalah faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.

Berita Terkait

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB