sukabumiheadline.com – Lima masalah mendominasi keluhan warga Kabupaten dan Kota Sukabumi sepanjang 2025, berdasarkan rangkuman media lokal dan SP4N-LAPOR!, dari mulai kekerasan terhadap anak dan perempuan, jalan rusak, hingga kasus korupsi.
Selain itu, sebanyak 3 personel Polres Sukabumi Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat selama tahun 2025.
Berdasarkan berita data pengaduan publik sepanjang 2025, beberapa masalah yang paling banyak dikeluhkan atau menjadi isu utama di Sukabumi, yang dikelompokkan sukabumiheadline.com dalam 5 jenis keluhan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember
Kekerasan terhadap anak di Sukabumi
Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama terhadap anak di Sukabumi selama tahun 2025 menunjukkan jumlah yang signifikan, dengan data terpisah untuk wilayah kota dan kabupaten.
Kabupaten Sukabumi: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mencatat 219 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga November 2025. Data ini mencakup total korban, baik perempuan dewasa maupun anak-anak.
Kota Sukabumi: Di wilayah Kota Sukabumi, data yang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melalui UPTD PPA mencakup beberapa periode di tahun 2025:
- 89 kasus hingga September 2025.
138 korban tercatat hingga Januari 2025 (data kumulatif dari tahun sebelumnya atau periode tertentu). - 16 kasus dilaporkan hanya pada bulan Januari 2025.
- 25 kasus ditangani dalam kurun waktu Maret hingga April 2025.
- Sebagai catatan, jumlah kekerasan terhadap anak berpotensi bertambah jika tersedia data hingga akhir 2025.
Pemerintah dan kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya kasus kekerasan, karena perlindungan dan tindak lanjut akan diberikan secara profesional.
5 keluhan paling banyak disampaikan warga Sukabumi
Secara ringkas, bencana alam terkait cuaca ekstrem, kriminalitas, dan kondisi fasilitas publik seperti jalan rusak merupakan keluhan paling dominan yang dihadapi masyarakat Sukabumi pada tahun 2025.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan publik sepanjang 2025, sejumlah masalah yang paling banyak dikeluhkan atau menjadi isu utama di Kabupaten dan Kota Sukabumi meliputi:
1. Bencana Alam

Ini adalah isu yang paling sering terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan. Ratusan kejadian bencana, terutama dipicu oleh cuaca ekstrem seperti banjir bandang dan longsor, terjadi di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025. Baca selengkapnya: Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
2. Kriminalitas

Kasus kejahatan konvensional, seperti penipuan dan pencurian, mendominasi ratusan kasus kriminal yang diungkap oleh pihak kepolisian. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tergolong tinggi.
Berdasarkan rilis akhir tahun dari Polres Sukabumi Kota, kasus didominasi oleh kejahatan konvensional, khususnya penipuan dan pencurian.
Terjadi peningkatan signifikan dengan total 112 kasus di tahun 2025 (naik dari tahun 2024). Salah satu pengungkapan besar adalah pembongkaran home industry ekstasi di kawasan Lembursitu pada Desember 2025.
Tidak tersedia data per tahun dari Polres Sukabumi untuk tingkat kriminalitas selama 2025.
3. Korupsi

Beberapa kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah juga terungkap, menjadi sisi gelap yang disorot warga dan media. Kasus korupsi di Sukabumi melibatkan perangkat dan kepala desa, serta staf dan kepala dinas, baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
4. Fasilitas Publik

Keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi (SP4N-LAPOR) sering berkaitan dengan fasilitas umum, seperti jalan rusak, masalah trotoar rusak dan ditempati pedagang, hingga lampu penerangan jalan umum (PJU).
Keluhan didominasi dari wilayah Kabupaten Sukabumi.
5. Pelanggaran Lalu Lintas

Pihak kepolisian mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang 2025, yang menunjukkan masih adanya masalah dalam ketertiban berkendara di Sukabumi yang diamankan polisi dalam razia kendaraan bermotor.
Berdasarkan rilis akhir tahun dari Polres Sukabumi Kota, pelanggaran lalu lintas meningkat tajam sebesar 30,2% dengan total 6.844 pelanggaran, mayoritas karena pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, tercatat 103 kejadian, angka yang sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah korban meninggal dunia menurun dari 49 orang menjadi 41 orang.
Tidak tersedia data dari Polres Sukabumi untuk total jumlah pelanggaran lalu lintas selama 2025.
SP4N-LAPOR!
Untuk informasi, SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.









