sukabumiheadline.com – Fakta dalam 5 tahun terakhir, 2019-2024, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hanya turun 0.22 persen. Dari 2019 sebanyak 7,09 persen menjadi 6,87 persen pada 2024.
Sedangkan pada 2024, jumlah total penduduk adalah 2.828,024 jiwa (Badan Pusat Statistik/BPS 2025). Jumlah tersebut tersebar di 47 kecamatan, 381 desa, dan 5 kelurahan.
Berikut adalah rincian data Garis Kemiskinan (GK) dalam rupiah/kapita/bulan, Jumlah Penduduk Miskin (JPM) ribu, dan Persentase Penduduk Miskin (PPM) Kabupaten Sukabumi, 2019-2024, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 2020: GK Rp328.284 /kapita/bulan, JPM 175,10 ribu jiwa, dan PPM 7,09 persen dari total penduduk Kabupaten Sukabumi
- 2021: GK Rp342.094 /kapita/bulan, JPM 194,35 ribu jiwa, dan PPM 7,70 persen dari total penduduk Kabupaten Sukabumi
- 2022: GK Rp357.636 /kapita/bulan, JPM 186,28 ribu jiwa, dan PPM 7,34 persen dari total penduduk Kabupaten Sukabumi
- 2023: GK Rp392.705 /kapita/bulan, JPM 178,71 ribu jiwa, dan PPM 7,01 persen dari total penduduk Kabupaten Sukabumi
- 2024: GK Rp416.751 /kapita/bulan, JPM 175,93 ribu jiwa, dan PPM 6,87 persen dari total penduduk Kabupaten Sukabumi
Menyimak data di atas, penduduk miskin di Sukabumi hanya berkurang 0,22 persen atau sekira 437 jiwa pada 2024, dibandingkan 2019.

Untuk perbandingan, pada 2016 GK Rp270.055, JPM 198,70 ribu jiwa, dan PPM 8,13%. Kemudian pada 2017, GK Rp284.603, JPM 197,10 ribu jiwa, dan PPM 8,04% dari total penduduk Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya 2018, GK Rp302.213,
JPM 166,30 ribu jiwa, dan PPM 6,76%. Kemudian pada 2019, GK Rp309.676, JPM 153,30 ribu jiwa, dan PPM 6,22% dari total penduduk Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: 17 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dihuni pengidap HIV/AIDS, dari Cicurug hingga Pajampangan

Apa itu Garis Kemiskinan?
Garis kemiskinan (GK) adalah nilai pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, agar tidak dikategorikan sebagai miskin.
GK mencerminkan jumlah rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup selama sebulan, termasuk kebutuhan makanan (GKM) dan non-makanan (GKNM).
Sedangkan, GKM adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari.
Sementara itu, Garis Kemiskinan Non-Makanan adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan demikian, Garis Kemiskinan adalah penjumlahan dari GKM dan GKNM.
Dalam hal menentukan angka Garis Kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar untuk menetapkan garis kemiskinan, dengan mempertimbangkan pengeluaran minimum sebagai acuan.
Sebagai contoh, pada September 2024, garis kemiskinan di Indonesia adalah Rp595.242 per bulan atau Rp21.250 per hari. Atau dengan kat lain, masyarakat dengan penghasilan Rp595.242 ke bawah masuk kategori Miskin.