5 Tantangan Ketua Organisasi “Pelat Merah“, Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemiskinan, permasalahan sosial di Kabupaten SUkabumi, l Ilustrasi: Fery Heryadi

Kemiskinan, permasalahan sosial di Kabupaten SUkabumi, l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Dalam waktu dekat ini Karang Taruna Kabupaten Sukabumi akan menggelar Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten untuk memilih ketua baru periode 2021-2026.

Sebagai organisasi sosial bentukan masyarakat yang berkedudukan di desa, saat ini Karang Taruna memiliki dua payung hukum yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Karang Taruna, baik dalam Permendagri Nomor 18/2018 maupun Permensos Nomor 25/2019, memiliki dua tugas pokok, yaitu (1) mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, dan (2) berperan aktif menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan tugas tersebut, Tim Litbang sukabumiheadline.com telah mengkaji, sedikitnya ada lima (5) tantangan utama pengembangan Karang Taruna yang harus dihadapi Ketua Karang Taruna Kabupaten Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 yang nanti terpilih untuk lima tahun mendatang.

1. Reorientasi Kegiatan Karang Taruna Desa dan Kecamatan.

Tidak berbeda dengan pembentukan organisasi-organisasi “pelat merah” lainnya, pembentukan Karang Taruna desa dan kecamatan umumnya gegap gempita di awal, diisi oleh struktur yang sangat “gemuk”, akomodatif alias asal semua masuk, namun meredup seiring waktu berjalan.

Bahkan, seringkali dilabeli istilah Tukcing alias “dibentuk terus cicing”. Indikator paling nyata dari kondisi ini adalah minimnya kegiatan Karang Taruna di semuatingkatan. Jika pun berkegiatan, relatif belum sesuai dengan sifat, tujuan, tugas dan fungsi Karang Taruna.

Kondisi tersebut bisa disebabkan beberapa masalah, dari mulai minimnya pengetahuan tentang organisasi para pengurus, tidak adanya pendampingan, intervensi politik desa, hingga persoalan klise soal minimnya anggaran.

Karena itu, calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 harus memiliki sejumlah strategi, progam dan kegiatan yang mampu membangun kembali orientasi berkegiatan pengurus Karang Taruna desa dan kecamatan yang sesuai dengan sifat, tujuan, tugas dan fungsi Karang Taruna itu sendiri.

Tantangan ini juga merupakan kewajiban pengurus untuk menjalankan salah tugas Karang Taruna yaitu mengembangkan potensi generasi muda. Dan hanya dengan kegiatan, potensi generasi muda kita bisa teridentifikasi dan selanjutnya dikembangkan.

2. Minim Partisipasi dan Kolaborasi

Kabupaten Sukabumi sebenarnya sangat kaya dengan modal sosial desa seperti kerukunan, solidaritas sosial, gotong royong, swadaya maupun ketahanan sosial. Bahkan, swadaya dan gotong royong telah terbukti sebagai penyangga utama kehidupan sosial desa-desa di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.

Baca Juga :  Liburan ke Pantai Sukabumi, tapi Tetap Waspada Gelombang Pasang

Namun itu dulu, kekinian modal sosial ini mulai luntur.

Hal tersebut pada gilirannya menyebabkan desa menjadi sangat rentan secara sosial. Salah satu indikasi menurunnya modal sosial adalah menurunnya kuantitas dan kualitas partisipasi warga desa terhadap kegiatan sosial.

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan besar para calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi yang akan datang.

Demikian juga halnya dengan persoalan partisipasi yang tidak mungkin berdiri sendiri sebagai gerakan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk perpaduan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta stakeholder lainnya.

Perpaduan partisipasi berbagai pihak dengan masyarakat tersebut jika terwujud dalam bentuk kegiatan dikenal dengan istilah kolaborasi.

Kolaborasi merupakan salah satu elemen penting pengembangan Karang Taruna saat ini. Kolaborasi juga bisa menjadi metode untuk mencapai salah satu tujuan Karang Taruna sesuai Permensos Nomor 25/2019 yaitu menjalin sinergi dan kerjasama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Mengingat hal di atas, sejatinya banyak masalah kesejahteraan sosial di desa dapat ditanggulangi jika pengurus Karang Taruna mampu membangun ekosistem kolaboratif, terutama dengan dunia usaha.

3. Minimnya Dukungan Anggaran

Kita tahu, salah satu masalah ‘klasik’ yang dihadapi Karang Taruna adalah keterbatasan dukungan anggaran. Saat ini, satu-satunya sumber pasti anggaran kegiatan Karang Taruna datang dari APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) bidang pembinaan kemasyarakatan.

Dengan jumlah anggaran kecil, sangat sulit bagi Karang Taruna mampu melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Namun, masalah minimnya anggaran ini sejatinya bisa diselesaikan secara bertahap jika Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi yang baru nanti memiliki kemampuan mengkoordinasikan semua pengurus di semua tingkatan untuk menjalankan strategi, program dan kegiatan yang mampu membangun partisipasi para anggotanya dan masyarakat.

Lebih jauh, persoalan minimnya anggaran juga melahirkan satu tantangan kepada siapapun yang akan menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 nanti, untuk menciptakan sumber anggaran Karang Taruna yang sustainable, tantangan ini sejalan dengan amanat Permensos Nomor 25/2018 kepada pengurus Karang Taruna untuk menjalankan program pemberdayaan Karang Taruna dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi.

4. Karang Taruna Minus Pendampingan

Permensos Nomor 25/2018 menetapkan tujuh tujuan pembentukan Karang Taruna, yaitu: (1) Mewujudkan kesadaran  tanggung  jawab  sosial  setiap generasi  muda  dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda; (2) Mengembangkan   kemampuan   generasi   muda   dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

Baca Juga :  Mendagri: Anggaran pemda habis untuk gaji, bonus dan timses jadi honorer, bagaimana di Sukabumi?

Kemudian (3) Membangun karakter generasi muda berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya; (4) Mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda; dan (5) Mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam  upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;

Selanjutnya, (6) Memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan (7) Menjalin sinergi dan kerjasama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai    pihakdalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Tujuh tujuan ini harus dicapai pengurus Karang Taruna tanpa ada pendampingan secara khusus dari pemerintah, baik pemerintah desa maupun kabupaten.

Fakta ini, menuntut pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi yang baru untuk mampu berperan menjadi pendamping atau fasilitator bagi tingkatan di bawahnya agar pelaksanaan tugas pengurus Karang Taruna berjalan optimal, dan ketujuh tujuan tersebut secara bertahap mampu tercapai.

5. Tingginya Permasalahan Sosial di Kabupaten Sukabumi

Salah satu tugas Karang Taruna sesuai Permensos Nomor 25/2019 adalah berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial,  pemberdayaan  sosial,  dan  perlindungan  sosial serta program prioritas nasional.

Merujuk kepada data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, maka dapat dipastikan tantangan Ketua Karang Taruna periode 2021-2026 nanti sangatlah besar, mengingat permasalahan-permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/ketertinggalan, dan bencana sosial di Kabupaten Sukabumi masih tinggi.

PPKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi keutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Berikut ini data jumlah PPKS di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 sampai tahun 2020:

26 Jenis PPKS di Kabupaten Sukabumi.
26 Jenis PPKS di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data tersebut, di Kabupaten Sukabumi terdapat 26 jenis PPKS. Jenis PPKS dengan jumlah terbanyak setiap tahunnya adalah fakir miskin. Berdasarkan jumlah total PPKS di Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2018 sebanyak 322.951 jiwa. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.558.220 jiwa pada tahun 2020.

Dari data tersebut, maka Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 mutlak harus memiliki dan mampu menjalankan strategi, program/kegiatan yang partisipatif, kolaboratif dan inovatif. Tanpa tiga syarat tersebut, sangat sulit Karang Taruna akan berperan aktif dalam penanggulangan permasalahan sosial.

Kelima tantangan di atas membutuhkan jawaban dalam bentuk strategi, progam dan kegiatan yang akan dijalankan oleh para kandidat calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026. Karena jika mereka tidak memilikinya, diyakini menurut kami kegiatan TKKT Kabupaten tahun 2021 hanya akan menjadi ajang semu lima tahunan.

Berita Terkait

10 kecamatan terbanyak koperasi di Sukabumi, KDM: Banyak rentenir berkedok kosipa
Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta
Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 03:12 WIB

10 kecamatan terbanyak koperasi di Sukabumi, KDM: Banyak rentenir berkedok kosipa

Jumat, 4 April 2025 - 04:18 WIB

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB