Warga Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Siap-siap Dihukum

- Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz. | Foto: Istimewa

Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menghukum warganya yang melanggar larangan bepergian selama tiga tahun jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk “daftar merah”.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya negara tersebut mencegah penyebaran virus Corona dan varian-varian baru. Keputusan tersebut diambil setelah kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 kasus lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari 2021.

Dilapokan kantor berita resmi SPA, mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri. SPA memberitakan beberapa warga Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” kata pejabat itu, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga :  Kehadiran Israel di Pertemuan UNESCO Ditolak Arab Saudi

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar,” kata pejabat tersebut.

Kerajaan berpenduduk 30 juta orang itu, pada Selasa kemarin, mencatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya kini menjadi 520.774 kasus. Dari jumlah tersebut, terjadi 8.189 kasus kematian.

Berita Terkait

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua
Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah
Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol
Resmi, 3 negara sekutu dekat Amerika Serikat akui kedaulatan Palestina, satu tetangga RI
Kim Jong-un gencarkan hukuman mati bagi warga Korea Utara yang nonton film luar negeri
Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim
Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak
Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 04:00 WIB

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Jumat, 26 September 2025 - 19:11 WIB

Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah

Jumat, 26 September 2025 - 14:16 WIB

Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol

Senin, 22 September 2025 - 14:06 WIB

Resmi, 3 negara sekutu dekat Amerika Serikat akui kedaulatan Palestina, satu tetangga RI

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

Kim Jong-un gencarkan hukuman mati bagi warga Korea Utara yang nonton film luar negeri

Berita Terbaru

Sukabumi

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:59 WIB

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi - Anry Wijaya

Sukabumi

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi

Selasa, 7 Okt 2025 - 13:46 WIB