Perdana Menteri Anwar Ibrahim marah, uang pensiun PNS Malaysia dikorupsi orang Indonesia

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim marah, gara-gara kasus uang dana pensiun ASN Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) senilai RM200 juta hilang, ditipu penguasa Indonesia sekaligus pendiri dan pemilik perusahaan startup agroteknologi eFishery, Gibran Huzaifah.

Dilansir The Edge Malaysia pada Sabtu (18/7/2026), kata Anwar Ibrahim, KWAP jadi korban penipuan investasi hampir RM200 juta atau setara Rp875,9 miliar di eFishery. Penipuan tersebut berupa manipulasi laporan keuangan oleh manajemen perusahaan rintisan, yang juga menimpa investor institusional internasional lainnya.

“Keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi dan tata kelola, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, yang mencakup verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” kata Anwar dalam pernyataan tertulis di parlemen, dikutip Ahad (19/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat yang sama, konsorsium investor, termasuk KWAP, juga melakukan uji tuntas independen untuk memastikan bahwa semua informasi lengkap dan valid untuk pertimbangan investasi,” tambahnya.

Ia menggarisbawahi bahwa beberapa investor institusional internasional terkemuka dan dana teknologi juga berinvestasi di eFishery. Mereka termasuk Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.

“Meskipun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang direncanakan, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery,” katanya.

Pada tahun 2023, eFishery dilaporkan telah memperoleh dana sebesar US$200 juta dari putaran pendanaan Seri D. Dari jumlah tersebut, US$47,7 juta (RM194,35 juta) berasal dari KWAP.

Anwar menjawab pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, tentang langkah-langkah pertanggungjawaban apa yang telah atau akan diambil terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP terkait persetujuan dan pengawasan investasi tersebut.

Anwar mengatakan bahwa konsorsium investor, termasuk KWAP, telah memulai langkah hukum dan upaya untuk memulihkan dana tersebut. Ia menambahkan bahwa KWAP juga telah melakukan tinjauan komprehensif terhadap proses evaluasi, persetujuan, dan pengawasan investasi tersebut.

“Setelah melalui pertimbangan tersebut, tindakan lanjutan telah diambil sesuai dengan kerangka tata kelola kelembagaan dan prinsip-prinsip akuntabilitas,” katanya.

“KWAP tetap berkomitmen untuk mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah dilakukan untuk memperkuat pengamanan investasi di masa depan,” tambahnya.

eFishery dan Gibran Huzaifah

Untuk informasi, eFishery adalah merek yang dimiliki oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara, perusahaan asal Kota Bandung, Indonesia. Perusahaan ini mengembangkan solusi teknologi pengelolaan budidaya ikan berupa mesin pakan otomatis untuk kolam ikan skala menengah dan besar.

Ats kasus tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut,” demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Ahad (19/7/2026).

“Dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari,” lanjut putusan tersebut.

Hukuman denda Rp2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Berita Terkait

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat
Ajakan boikot Adidas meluas, eks tentara Israel jadi bintang iklan kaki palsu
Ini Blueberry, sniper cantik Rusia pemburu tentara Ukraina
Presenter TV Sarah Khalifa dihukum mati atas tuduhan jadi gembong narkoba
Dewan Pengawas Danantara minta istilah Palestina dihapus dari buku pelajaran sekolah
Daftar 8 WNI jadi tentara Rusia karena bergaji tinggi
Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina
Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:30 WIB

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Kamis, 10 September 2026 - 05:45 WIB

Ajakan boikot Adidas meluas, eks tentara Israel jadi bintang iklan kaki palsu

Selasa, 8 September 2026 - 23:30 WIB

Ini Blueberry, sniper cantik Rusia pemburu tentara Ukraina

Senin, 7 September 2026 - 05:23 WIB

Presenter TV Sarah Khalifa dihukum mati atas tuduhan jadi gembong narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 18:14 WIB

Dewan Pengawas Danantara minta istilah Palestina dihapus dari buku pelajaran sekolah

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB