Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. l Istimewa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Putri Candrawathi mengaku dirinya tidak hanya menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. Kepada hakim, Putri juga mengaku mengalami pengancaman hingga dibanting Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Putri saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, hakim bertanya ke Putri Candrawathi apa syarat seorang anggota Polri mendapatkan penghormatan saat pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui syarat-syarat tersebut. “Tahu enggak, syarat supaya dapat penghormatan saat pemakaman?” tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga :  IPW Sebut Markas Konsorsium Judi Online Hanya 200 Meter dari Mabes Polri

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan untuk dapat penghargaan seperti itu, berarti tidak boleh tercemar sedikitpun atau noda dalam catatan karirnya. Faktanya, almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian, kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama,” ungkap hakim.

“Kedua, apa yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan mengenai dalih pelecehan tadi sampai hari ini Mabes Polri membatalkan SPDP terkait dengan hal (pelecehan) itu,” sambungnya.

Saat itu, Putri Candrawathi dengan suara bergetar seperti menangis memberikan jawaban penegasan yang mana Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Tak hanya itu, Brigadir Yosua juga turut menganiaya hingga mengancamnya.

Baca Juga :  Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan

“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar terjadi,” kata Putri.

Putri menjelaskan, dirinya tidak mengetahui mengapa Polri memberikan penghormatan dalam pemakaman Brigadir Yosua. Sebab, menurutnya Brigadir Yosua tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga menganiaya hingga mengancam dirinya.

“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya sungguh tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” pungkas Putri.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB

Kembang kol, apel, bawang putih, dan labu air - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun

Minggu, 11 Jan 2026 - 01:26 WIB