Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, telah melaporkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Selanjutnya, KY akan memeriksa keluarga Dini selaku pelapor hari ini, Kamis (8/8/2024).

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok (hari ini) untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (7/8/2024).

Rekomendasi Redaksi: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

Laporan dari pihak Dini itu telah diterima oleh KY pekan lalu. Mukti mengatakan pemeriksaan kepada pelapor akan berlangsung secara tertutup.

“Pemeriksaan bersifat rahasia sehingga digelar secara tertutup,” katanya.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Baca Juga :  Profil Ahmad Sahroni, artis film yang pernah bela wanita Sukabumi mundur dari Ketua Timses RK-Suswono

Mukti memastikan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur akan diproses tuntas oleh KY. Pihak majelis hakim pemberi vonis bebas juga akan diperiksa oleh KY.

“”KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” katanya.

Rekomendasi Redaksi:

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024), usai diterima Komisi III DPR RI. Mereka melaporkan hakim di PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald di kasus pembunuhan Dini.

“Kembali hari ini kita masih memperjuangkan keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, Senin (29/7/2024) lalu.

Baca Juga :  KY penasaran, MA: Majelis Kasasi kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi sesuai etik

Rekomendasi Redaksi: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

“Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Gregorius Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak Terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi mengunjungi siswa di barak militer - Istimewa

Jawa Barat

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:09 WIB