Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD - Istimewa

Mahfud MD - Istimewa

sukabumiheadline.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan.

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak dari anggota non aktif DPR Fraksi PKB, Edward Tannur sangat bertentangan dengan logika publik karena tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Hal tersebut menurutnya juga melanggar atau menodai rasa keadilan.

“Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas. Itu semua gak masuk akal. Kalau begitu semua nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah,” kata Mahfud dikutip dari tvonenews.com, Ahad (4/8/2024).

Rekomendasi Redaksi: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Oleh sebab itu, mantan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 tersebut berharap, kejaksaan melakukan kasasi tentang hal ini yang sampai saat ini terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tentunya yang menilai biar Mahkamah Agung (MA).

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Respons Kejaksaan Agung

Baca Juga :  Terungkap Motif Anak Anggota DPR Aniaya Janda Cantik asal Sukabumi Sampai Tewas

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis bebas Ronald Tannur, itu berdasarkan pemikiran hakim sendiri.
Bahkan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai putusan hakim itu bukan berdasarkan fakta yang tersaji dalam persidangan.

“Hakim hanya mengambil pertimbangan yang didasarkan dari pemikirannya saja, bukan fakta persidangan. Seharusnya kalau kita mengacu pada pasal 183 (KUHP), bahwa artinya di situ seseorang bisa dihukum apabila ada dua alat bukti yang membuat hakim menjadi yakin bahwa ada peristiwa pidana dan ada pelakunya,” terang Harli dilansir dari detikNews.

“Artinya apabila kita mengacu ke (pasal) 183, walau pembuktian negatif hakim sangat terikat dengan bukti-bukti yang ada di persidangan. Jadi, jangan dibalik bahwa berapa alat bukti yang diperoleh karena keyakinannya mendominasi, itu nggak boleh. Jadi seharusnya keyakinan hakim dibangun dari alat bukti yang diperoleh dari persidangan,” sambungnya.

Rekomendasi Redaksi:

Ia menyebut dalam kasus pembunuhan Dini, jaksa menuntut Ronald dengan pasal berlapis. Jadi, jaksa tidak hanya mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.

“Jadi begini, kalau kita lihat pasal dakwaan jaksa disusun berlapis. Ada pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, ada pasal 359 karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, ada pasal 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa,” kata Harli.

Baca Juga :  Tinggal Diumumkan, PDIP Sebut Ini Sosok Cawapres Ganjar Pranowo

Ia juga menilai vonis hakim itu janggal, apalagi hasil visum menunjukkan adanya luka robek majemuk yang menjadi penyebab kematian korban.

“Ini nyata dipukul orang. Ada luka memar di tangan, bukan hanya di hati. Kalau kita mau berdebat soal misalnya CCTV yakin apa nggak yakin, tapi nggak (berakhir) bebas. Ya minimal (pasal) 359 karena kelalaiannya,” ujar Harli.

Ia menjelaskan teori kesengajaan yang dipakai untuk menyusun menyematkan pasal 338 KUHP di kasus Ronald Tannur. Dalam hukum pidana kesengajaan memiliki tiga unsur, yakni kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk, kesengajaan dengan sadar kepastian atau opzeet met zekerheidsbewutstzijn, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus evantualis.

Dia menegaskan, perkara dengan terdakwa Ronald tersebut telah terpenuhi unsur dolus evantualis atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Unsur itu juga sudah diperkuat dengan hasil visum dan autopsi terhadap Dini.

“Dolus evantualis itu artinya dalam konteks ini berlaku dengan memukul dengan emosinya lalu dia melindas, lalu visum membuktikan. Bahwa itu kalaupun akibat tidak dikehendakinya, tapi dia harus tanggung jawab. Itu namanya dolus evantualis, hanya mereka berdua. Hakim sepakat tidak ada saksi, hanya mereka berdua,” terang Harli.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti (29) di Sukabumi, Jawa Barat, kecewa dengan putusan bebas anak mantan anggota DPR, Ronald Tannur. Mereka kemudian mengadu ke MA dan Komisi Yudisial (KY). Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA

Berita Terkait

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131