Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

sukabumiheadline.com – Vonis bebas untuk terdakwa pembunuh wanita asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, mendapat perhatian anggota DPR RI.

Diketahui, sebelum kematian Dini, ia bersama pacarnya sempat menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

GTR dan Edward Tannur. l Istimewa
GTR dan Edward Tannur – Istimewa

GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, lantas ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2023. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakimnya sakit!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan tanggapan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.

Baca Juga :  Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Menurut Sahroni, putusan tersebut merupakan putusan yang sangat memalukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni saat ditemui awak.

Baca Juga:

Politikus Nasdem Ahmad Sahroni - Istimewa
Politikus Nasdem Ahmad Sahroni – Istimewa

“Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan,” ujar Sahroni

Politikus Partai NasDem itu mengaku heran atas putusan tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara.

“Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal,” tutur dia.

Baca Juga:

Baca Juga :  Ngakunya pinjam, staf PN Surabaya dapat jatah Rp50 juta vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa

Sahroni menyayangkan putusan hakim tersebut. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan pada putusan hakim tersebut. Ia menilai, para hakim yang memutus harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya,” ujar dia.

Sebelumnya, tersangka dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh - Ist

Peristiwa

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh

Jumat, 4 Jul 2025 - 03:19 WIB