SUKABUMIHEADLINES.com l BOGOR – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, meminta PT Sentul City menghentikan somasi dan pembongkaran terhadap lokasi lahan yang dipersoalkan warga.
“Pertama saya setuju sekali dengan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang mana sudah jelas surat yang (dikirimkan Pemkab Bogor kepada PT Sentul City) tersebut intinya agar menjaga kondusivitas daerah,” kata Sepyo, dilansir viva.co.id, Jumat 1 Oktober 2021.
Sepyo juga menyebut bahwa Kantor ATR BPN dan Pemkab Bogor akan memediasi sengketa lahan antara PT Sentul City dan Rocky Gerung. Mediasi itu untuk menyelesaikan sengketa lahan dari dua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam upaya penyelesaiannya untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan dicarikan solusinya. Sesegera mungkin nanti secepatnya,” jelasnya.
Namun untuk menjaga kondusivitas, pihaknya meminta kepada PT Sentul City untuk menghentikan somasi dan pembongkaran. “Salah satu pihak dari PT Sentul untuk menghentikan somasi dan pembongkaran,” katanya.
“Yang kebetulan salah satu subjeknya adalah Pak Rocky Gerung. Kita sudah rapat bahkan hasil keputusan rapat juga sudah dilaksanakan, jadi pemerintah kabupaten sudah menyurati PT Sentul City,” jelasnya.