sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan nama-nama menteri untuk bergabung dalam pemerintahannya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Ahad (20/10/2024) malam, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini, Kabinet Merah Putih,” kata Prabowo.
Nama-nama menteri yang diumumkan telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Para menteri juga kompak mengenakan batik warna cokelat malam ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Spesifikasi, detail dan interior Maung Garuda, mobil dinas Prabowo Subianto karya anak bangsa
Daftar menteri Kabinet Merah Putih:
Menteri Koordinator (Menko)
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
- Menteri Koordinator Bidang Hukum Ham, Imigrasi dan Kemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
- Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Muhaimin Iskandar
- Menteri Kordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri-menteri
- Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi
- Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
- Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
- Menteri Luar Negeri: Sugiono
- Menteri Agama: Nasaruddin Umar
- Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
- Menteri Hak Asasi Manusia: Natalius Pigai
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
- Menteri Keuangan: Sri Mulyani
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Satrio Sumantri Brodjonegoro
- Menteri Kebudayaan: Fadli Zon
- Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial: Saifullah Yusuf
- Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli
- Menteri Penempatan Migran: Abdul Kadir Karding
- Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Perdagangan: Budi Santoso
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia
- Menteri Pekerjaan Umum: Raden Dodi Hanggodo
- Menteri Perumahan Rakyat: Maruarar Sirait
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
- Menteri Transmigrasi: Iftitah Suryanegara
- Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
- Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid
- Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
- Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
- Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Rachmat Pambudy
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Rini Widiantini
- Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional: Wihaji
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Penanaman Modal: Rosan Roeslani
- Menteri Koperasi: Budi Arie
- Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Maman Abdurrahman
- Menteri Pariwisata: Widianti Putri
- Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi
- Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo
Selanjutnya lembaga yang tidak di bawah koordinasi Menko:
- Jaksa Agung: Sanitiar Burhanuddin
- Kepala BIN: Muhammad Herindra
- Kepala Staf Kepresidenan: Letjen (Purn) AM Putranto
Gaji presiden dan wakil presiden
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. Baca selengkapnya: Resmi dilantik Presiden dan Wakil Presiden Indonesia RI, segini gaji Prabowo-Gibran
Besaran gaji pejabat negara RI
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
1. Menteri Negara
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –
2. Pejabat Setara Menteri
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –
Gaji dan tunjangan
Dana operasional bisa mencapai Rp100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk ‘dibawa pulang’.
Di luar itu para menteri negara juga mendapat tunjangan lain serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Hal ini mengacu pada Pasal 5 PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Kemudian seorang menteri juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Usai menjabat para pemimpin tertinggi Kementerian ini akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara. Besaran dana ini akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun. Demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sedangkan, dalam Ayat 3 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.
Selain fasilitas, menteri juga berhak menerima sejumlah tunjangan sebagai menteri. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterimanya. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980 disebutkan kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00,” tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.