AHY dan Cak Imin jadi menko, daftar nama dan gaji menteri Kabinet Merah Putih

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabinet Merah Putih - Instagram Yusril Ihza Mahendra

Kabinet Merah Putih - Instagram Yusril Ihza Mahendra

sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan nama-nama menteri untuk bergabung dalam pemerintahannya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Ahad (20/10/2024) malam, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini, Kabinet Merah Putih,” kata Prabowo.

Nama-nama menteri yang diumumkan telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Para menteri juga kompak mengenakan batik warna cokelat malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Spesifikasi, detail dan interior Maung Garuda, mobil dinas Prabowo Subianto karya anak bangsa

Daftar menteri Kabinet Merah Putih:

Menteri Koordinator (Menko)

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
  2. Menteri Koordinator Bidang Hukum Ham, Imigrasi dan Kemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
  4. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan
  5. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno
  6. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Muhaimin Iskandar
  7. Menteri Kordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono

Menteri-menteri 

  1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi
  2. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
  3. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
  4. Menteri Luar Negeri: Sugiono
  5. Menteri Agama: Nasaruddin Umar
  6. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
  7. Menteri Hak Asasi Manusia: Natalius Pigai
  8. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
  9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
  10. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti
  11. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Satrio Sumantri Brodjonegoro
  12. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon
  13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin
  14. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf
  15. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli
  16. Menteri Penempatan Migran: Abdul Kadir Karding
  17. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
  18. Menteri Perdagangan: Budi Santoso
  19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia
  20. Menteri Pekerjaan Umum: Raden Dodi Hanggodo
  21. Menteri Perumahan Rakyat: Maruarar Sirait
  22. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
  23. Menteri Transmigrasi: Iftitah Suryanegara
  24. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
  25. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid
  26. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
  27. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni
  28. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
  29. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid
  30. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Rachmat Pambudy
  31. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Rini Widiantini
  32. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
  33. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional: Wihaji
  34. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
  35. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Penanaman Modal: Rosan Roeslani
  36. Menteri Koperasi: Budi Arie
  37. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Maman Abdurrahman
  38. Menteri Pariwisata: Widianti Putri
  39. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya
  40. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi
  41. Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo
Baca Juga :  Resmi dilantik Presiden dan Wakil Presiden Indonesia RI, segini gaji Prabowo-Gibran

Selanjutnya lembaga yang tidak di bawah koordinasi Menko:

  1. Jaksa Agung: Sanitiar Burhanuddin
  2. Kepala BIN: Muhammad Herindra
  3. Kepala Staf Kepresidenan: Letjen (Purn) AM Putranto

Gaji presiden dan wakil presiden 

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. Baca selengkapnya: Resmi dilantik Presiden dan Wakil Presiden Indonesia RI, segini gaji Prabowo-Gibran

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

1. Menteri Negara

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –

2. Pejabat Setara Menteri

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –

Gaji dan tunjangan

Dana operasional bisa mencapai Rp100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Fajar Riza Ul Haq jadi Wakil Menteri Pendidikan, pria asal Sukabumi itu dapat gaji segini

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk ‘dibawa pulang’.

Di luar itu para menteri negara juga mendapat tunjangan lain serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Hal ini mengacu pada Pasal 5 PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Kemudian seorang menteri juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Usai menjabat para pemimpin tertinggi Kementerian ini akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara. Besaran dana ini akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun. Demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Sedangkan, dalam Ayat 3 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.

Selain fasilitas, menteri juga berhak menerima sejumlah tunjangan sebagai menteri. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterimanya. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980 disebutkan kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00,” tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:00 WIB

Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB