Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami - Ist

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami - Ist

sukabumiheadline.com – Sebanyak 20 wanita Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Pengajuan perceraian dilakukan lantaran masalah ekonomi.

Adapun menurut Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, kebanyakan izin diajukan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun.

“Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya),” katanya pada pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian. Masing-masing lembaga pendidikan diharapkan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja harmonis.

Cara tersebut, kata Deni, diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi guru. Selain itu, penguatan mental dan pembinaan guru juga akan dimasifkan.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” imbuhya.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi
May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:54 WIB

Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terbaru

Film animasi Masha and the Bear - Ist

Film

Film Masha and the Bear versi panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:31 WIB