sukabumiheadline.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AMTJM) Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Mengutip dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 tahun 2018 tanggal 30 April 2018, ada 3 tujuan pendirian Perumda AMTJM, yakni menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ruang lingkup usaha, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sesuai nama perusahaan, maka bisnis yang digelutinya, yakni jualan air. Perumda yang satu ini dikenal “basah”. Namun meskipun demikian, ternyata perusahaan yang berkantor di Jl. Karang Tengah-Cirendeu, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, ini masih terus diguyur Penyertaan Modal Daerah atau PMD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dalam data besaran PMD, sebagaimana dikutip sukabumiheadline.com dari Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 tahun 2023 tentang PMD kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, pada Rabu (19/2/2025), nilainya terbilang fantastis, yakni mencapai ratusan Miliar Rupiah. Baca selengkapnya: Kian Basah, Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi diguyur PMD ratusan miliar Rupiah
Untuk informasi, bunyi lengkap Perda No. 13 tahun 2023 dapat dibaca di sini: Perda No 13 Tahun 2023 tentang Penyertaa Modal Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi
Jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan data Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, dari total 47 kecamatan yang ada, 15 kecamatan di antaranya belum dilayani perusahaan dan atau tidak ada data.
Ke-15 tersebut, adalah Ciemas, Ciracap, Waluran, Kalibunder, Tegalbuleud, dan Cidolog. Kemudian, Curugkembar, Pabuaran, Lengkong, Nyalindung, Gegerbitung, Kebonpedes, Cireunghas, Sukabumi, dan Kadudampit.
Berikut adalah jumlah pelanggan dan air yang disalurkan menurut kecamatan di Kabupaten Sukabumi, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (2/4/2025).
Adapun, daftar 5 kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak, adalah:
- Kecamatan Palabuhanratu: 8.422 pelanggan dengan 1.369.787 air yang disalurkan (m3), dan nilai transaksi Rp13.868.665.234
- Kecamatan Parungkuda: 6.919 pelanggan dengan 1.141.013 air yang disalurkan (m3), dan nilai transaksi Rp11.970.308.094
- Kecamatan Cikembar: 5.463 pelanggan dengan 1.427.869 air yang disalurkan (m3), dan nilai transaksi Rp23.937.598.082
- Kecamatan Cicurug: 5.785 pelanggan dengan 927.299 air yang disalurkan (m3), dan nilai transaksi Rp9.313.056.704
- Kecamatan Cibadak: 4.865 pelanggan dengan 932.376 air yang disalurkan (m3), dan nilai transaksi Rp9.739.627.660
Dari data di atas dapat diketahui bahwa meskipun Cikembar memiliki jumlah pelanggan tidak lebih banyak dari Palabuhanratu dan Parungkuda, namun nilai transaksi di kecamatan yang memiliki kawasan industri tersebut tertinggi dibandingkan 4 kecamatan lainnya.
Nilai transaksi Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cikembar nyaris mencapai Rp24 miliar.
Sementara itu, pada 2024, perusahaan berhasil meraup total Rp112.424.640.114 (Rp112,4 miliar) yang dihimpun dari 59.588 pelanggan dengan 10.121.701 m3 air yang disalurkan.
Berikut rincian dari 27 kecamatan lainnya:
- Kecamatan Surade: 28.947 air yang disalurkan (m3) dengan nilai transaksi Rp288.801.300
- Kecamatan Cibitung: 4.488 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp61.689.200
- Kecamatan Jampang Kulon: 134.748 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp1.370.659.564
- Kecamatan Cimanggu: 26.905 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp244.546.896
- Kecamatan Sagaranten: 109.140 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp1.147.017.324
- Kecamatan Simpenan: 36.202 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp393.061.600
- Kecamatan Warungkiara: 467.090 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp5.179.138.048
- Kecamatan Bantargadung: 79.965 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp796.270.096
- Kecamatan Jampang Tengah: 49.047 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp449.967.188
- Kecamatan Purabaya: 48.710 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp479.616.588
- Kecamatan Sukaraja: 18.324 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp191.567.376
- Kecamatan Sukalarang: 188.237 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp2.769.197.748
- Kecamatan Cisaat: 26.766 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp256.698.336
- Kecamatan Gunungguruh: 42.279 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp414.510.644
- Kecamatan Cicantayan: 123.721 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp1.220.877.408
- Kecamatan Caringin: 23.757 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp309.459.444
- Kecamatan Nagrak: 508.892 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp5.054.538.240
- Kecamatan Ciambar: 427.970 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp3.768.217.520
- Kecamatan Cicurug: 927.299 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp9.313.056.704
- Kecamatan Cidahu: 231.133 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp2.337.602.132
- Kecamatan Parakansalak: 142.448 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp1.370.961.996
- Kecamatan Bojonggenteng: 459.618 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp4.218.445.812
- Kecamatan Kalapanunggal: 489.857 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp4.435.475.968
- Kecamatan Cikidang: 33.429 air yang disalurkan (m3) nilai transaksi Rp352.049.372
- Kecamatan Cisolok: 383.700 air yang disalurkan (m3) dengan nilai Rp3.662.440.443
- Kecamatan Cikakak: 78.955 air yang disalurkan (m3) dengn nilai Rp848.898.293
- Kecamatan Kabandungan: 159.029 air yang disalurkan (m3) dengan nilai Rp1.973.675.804
Sejarah Perumda AMTJM
Mengutip dari laman resmi Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi, berdirinya perusahaan ini diawali dengan pembangunan sarana air bersih untuk melayani Kota Palabuhanratu pada 1978 hingg 1979 dengan kapasitas terpasang 2 x 20 1/det. Dengan demikian, perusahaan didirikan pertama kali pada era kepemimpinan MA Zainuddin, sebagai Bupati Sukabumi saat itu.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) No. 019/KPTS/CK/III/1981, dibentuklah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Propinsi Jawa Barat, dengan pedoman pelaksanaan pengelolaan BPAM Kabupaten Sukabumi disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/KPTS/1983 dan No. 03/KPTS/1984,” dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/2/2025).
Dalam perkembangannya, pada 1985 dibangun instalasi air bersih untuk Kecamatan Parungkuda, dan dilanjutkan dengan pembangunan di Cicurug pada 1998, dan Cibadak pada 1990.
Setelah 12 tahun beroperasi, Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Sukabumi disiapkan untuk dialihstatuskan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukabumi. Hal itu ditandai dengan disahkanlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No. 02 Tahun 1990, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, tepatnya pada 29 Januari.
Selanjutnya pada 9 September 1990 dilaksanakan serah terima pengelolaan sarana air minum dari Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum kepada Departemen Dalam Negeri yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Untuk informasi, saat itu Bupati Sukabumi adalah Ir. Muhammad.
“Secara resmi PDAM Kabupaten Sukabumi mulai beroperasi sejak pelantikan Direksi yang diangkat dengan SK Bupati Sukabumi Nomor 820/SK1156-Peg/1990, tanggal 20 September 1990,” lanjutnya.
Kemudian setelah 28 tahun, perusahaan kembali berganti nama dari PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) AMTJM Kabupaten Sukabumi melalui SK Bupati No. 5 Tahun 2018, tanggal 30 April 2018, saat Marwan Hanami menjadi Bupati. Baca selengkapnya: Kian Basah, Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi diguyur PMD ratusan miliar Rupiah