sukabumiheadline.com – Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di 14 lokasi berbeda dalam kurun satu bulan terakhir.
Dalam operasinya, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk dua residivis. Adapun lokasi rawan pencurian diidentifikasi di tempat-tempat keramaian seperti Lapang Merdeka dan Masjid Agung Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pengungkapan ini sekaligus memetakan wilayah dan tempat-tempat keramaian yang paling rawan menjadi sasaran pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kelima tersangka telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis karena berulangkali melakukan kejahatan serupa.
“Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi berbeda,” kata Rita, Selasa (18/11/2025).
“Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Dalam rincian Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, sejumlah lokasi kerap dijadikan target pencurian.
“Lokasinya sering TKP di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian,” jelas Ipda Budi Bachtia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku utama adalah merusak kunci kontak motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T dalam waktu yang sangat singkat.
“Lama eksekusi kendaraan itu kurang lebih 5 detik, itu sudah bisa diambil oleh pelaku. Rata-rata motor jenis matic,” terang Budi.
Sementara itu salah seorang korban, Aldi Ardiansyah, warga Kecamatan Baros, mengaku kehilangan motornya saat diparkir di Lapang Merdeka. Ia mengaku bersyukur setelah mengetahui motornya termasuk dalam 15 unit barang bukti yang berhasil diamankan.
“Alhamdulillah bersyukur sekali motor saya sudah kembali. Hilang waktu motor saya di parkiran. Saya sedang lari pagi,” ungkapnya.
Dari lima tersangka yang diamankan, tiga orang berperan sebagai penadah yang menjual kembali motor curian tersebut, kebanyakan ke wilayah Cianjur Selatan.
Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP.









