Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Komisi II DPR RI telah menyerahkan draf revisi Undang-undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 dengan sejumlah pasal yang diperkuat. Revisi ini diklaim akan melindungi karier pegawai negeri sipil (PNS) terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II.

Selama ini, JPT pratama dinilai seringkali diobok-obok kepala daerah pada setiap kali digelar pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU ASN 2023 menjadi penting karena dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi. Dia mengungkap sejumlah alasan pentingnya revisi UU tersebut, salah satunya ialah tingginya politisasi ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022

Namun, Karsayuda meminta pemda tidak perlu khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN tersebut. Sebab, kata dia, pemda masih tetap diberikan kewenangan terhadap PNS dan PPPK.

“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” kata Karsayuda.

Karenanya, kewenangan itu hanya ditata yang salah satunya ialah penempatan JPT pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan presiden. Sampai saat ini, presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu).

Sementara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU ASN. Adapun beberapa pasal yang diperkuat, salah satu yang krusial tentang JPT. Namun, pada RUU ditambah dengan JPT pratama.

Baca Juga :  Buah Perjuangan Honorer: Slot Formasi untuk Guru PAI di Sukabumi

Untuk informasi, JPT Pratama ialah jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah yang setara dengan eselon II. Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen.

Dia menjelaskan walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN 2023 kewenangan pemda tidak tergerus.

Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama. Kemudian, melakukan tahapan seleksi hingga diperoleh beberapa kandidat yang nantinya diusulkan kepada presiden.

“Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” kata Suharmen.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terbaru

Kesehatan

Sudahi hubungan toxic! Demi keselamatan mentalmu

Selasa, 27 Jan 2026 - 23:39 WIB