SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus tindak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AM (19) seorang pelajar SMK di Kota Sukabumi dengan luka bacok di kepalanya pada 25 Oktober 2021 lalu.
Terduga pelaku di tangkap di Wilayah Ujung Genteng oleh Jajaran Unit Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, menjelaskan kronologi berawal adanya sejumlah pelajar yang menyewa angkot trayek Bhayangkara dengan tujuan untuk nongkrong di terminal Lembursitu Kota Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesampainya di tempat kejadian perkara tiba-tiba angkot tersebut dihalangi oleh 1 (satu) unit sepeda motor yang berisikan 2 (dua) orang yang salah satunya korban, lalu seseorang yang di bonceng tersebut diketahui korban berinisial AM langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis cerulit dan langsung membacokannya terhadap pelaku MIE alias E (17), sebanyak satu kali ke arah dadanya,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Lanjut Zainal, Terduga pelaku dengan spontannya langsung keluar dari angkot sambil membawa senjata tajam jenis cerulit dan langsung melakukan perlawan terhadap korban.
“Dengan cara membacokan senjata tajam ke arah kepala korban hingga senjata tajam milik pelaku tertancap di kepala korban, lalu korban langsung melarikan diri sambil mencabut senjata tajam milik pelaku dan membuangnya,” tuturnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti cerulit milik pelaku. Adapun motifnya permusuhan turun menurun antar sekolahan.
“Jadi sejak dulu adanya permusuhan di beberapa sekolahan yang ada di Kota Sukabumi, bahkan adanya keterlibatan pihak lainnya karena para pelajar tersebut sering menitipkan senjata tajam di warung dekat lingkungan sekolahannya, kita akan perdalami lagi,” jelasnya.
Adapun ancaman yang akan di terapkan, pihak Kepolisian menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman maksimal 7 tahun.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.