sukabumiheadline.com – Arti tahi lalat bisa medis, yaitu bintik pigmen jinak hasil kumpulan melanosit, tapi bisa juga bermakna simbolis atau takhayul dalam primbon/astrologi China, sering dianggap pertanda keberuntungan atau karakter seseorang tergantung letaknya di tubuh.
Secara medis, tahi lalat normal biasanya stabil, sementara perubahan bentuk, ukuran (lebih dari 6mm), warna tidak merata, atau batas tidak jelas bisa jadi gejala kanker kulit melanoma, yang perlu diperiksa dokter.
Arti medis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebab: Kumpulan sel pigmen kulit (melanosit) yang tumbuh berlebih.
Normal: Biasanya muncul 10-40 buah, berwarna cokelat/hitam, bentuk bulat/oval, halus atau kasar, bisa tumbuh rambut.
Waspada (Ciri Kanker): A: simetris (bentuk tidak beraturan). B: atas tidak jelas/kasar. C: olour (warna) tidak merata. D: iameter lebih besar dari 6 mm. E: volving (berubah bentuk/ukuran/warna). Gatal, berdarah, atau luka.
Lantas, bolehkah menghilangkan tahi lalat di tubuh menurut Islam?
Hukum menghilangkan tahi lalat di tubuh
Sebagai Muslim, tentu meyakini bahwa Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk paling baik di antara makhluk lainnya. Hanya saja, ada beberapa orang yang masih merasa kurang percaya diri dengan fitur tubuh yang mereka miliki.
Dengan demikian, hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam boleh jika karena udarat (bahaya) seperti penyakit atau menghilangkan aib (cacat) yang parah, berdasarkan kaidah menghilangkan bahaya lebih diutamakan dan izin Nabi SAW kepada sahabat yang hidungnya terputus.
Senada pendapat Rasulullah SAW, menurut ulama, terdapat dua jenis hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya. Bila alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, maka hukumnya halal atau diperbolehkan untuk melakukannya.
Ulama membolehkan menghilangkan tahi lalat yang mengganggu karena alasan kesehatan atau dianggap aib yang sangat mengganggu (seperti tahi lalat yang tumbuh bulu lebat atau berpotensi kanker/melanoma), mengacu pada prinsip menghilangkan bahaya.
“Menghilangkan kemadharatan (bahaya) didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan (manfaat)” serta “Asal hukum segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarang”.
Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini justru dilarang dalam Islam, bahkan dianggap sebagai perbuatan haram. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
Artinya: “Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Dilansir dari KonsultasiSyariah.com, dalil tersebut menggambarkan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sementara hukum mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan bagi orang normal adalah tidak diperbolehkan.
Namun, ada sebagian ulama yang memperbolehkan umat Islam untuk menghilangkan tahi lalatnya. Meski dengan alasan kecantikan sekalipun. Asalkan dalam menghilangkan tahi lalat, proses yang dilakukan tidak membahayakan kesehatan seseorang.
Maka dari itu, proses menghilangkan tahi lalat harus dilakukan oleh profesional dan tidak boleh asal-asalan. Sebaliknya, jika proses menghilangkan tahi lalat bisa membahayakan keselamatan orang tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah melalui Chanel Youtube Khalid Basalamah Official, ia berujar bahwa memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Mengingat fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan.
Hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra).
Sebagaimana pendapat Ustadz Khalid Basalamah, menghilangkan tahi lalat diperbolehkan asalkan dengan tujuan untuk menghilangkan cacat atau aib yang mengganggu penampilan. Terutama jika letak tahi lalat tersebut sangat menarik perhatian dan memicu komentar negatif dari orang lain.
Sementara itu, tumbuhnya tahi lalat berpotensi membahayakan kesehatan, salah satunya berpotensi menjadi kanker kulit. Maka hal tersebut, maka diperbolehkan untuk menghilangkan tahi lalat.
Sebaliknya, jika menghilangkan tahi lalat dengan tujuan mempercantik diri, maka hukumnya adalah haram. Apalagi jika tahi lalat tersebut tidaklah menimbulkan aib atau mengganggu kesehatan.
Namun, Ustadz Khalid Basalamah berpendapat, hukumnya haram jika hanya untuk kecantikan semata, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT (merubah ciptaan Allah SWT) tanpa uzur, seperti yang dilarang dalam hadits tentang tato dan mencukur alis.
Dalilnya adalah hadits tentang laknat bagi yang mengubah ciptaan Allah untuk mempercantik diri, serta izin untuk menghilangkan cacat seperti hidung terpotong.
Jadi, intinya adalah niat dan alasan di balik penghilangan tahi lalat. Jika untuk menghilangkan cacat atau bahaya, hukumnya boleh. Jika hanya untuk mempercantik diri tanpa alasan darurat, hukumnya tidak dibolehkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Wallahu alam bis shawab.









