sukabumiheadline.com – Seluruh pemerintah daerah wajib melaksanakan kerja bakti atau corve secara rutin seperti membersihkan sampah rutin dua hari dalam sepekan, yakni pada Selasa dan Jumat.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bakal menerbitkan surat edaran (SE). “Dan saya nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pembersihan sampah, kemudian apa… gerakan untuk korve itu dilakukan secara rutin,” kata Tito, dilansir Antara, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kerja bakti itu akan dilakukan di lingkungan kantor maupun di lingkungan sekitarnya. “Jadi ada corve serentak, mulai dari provinsi ngerjakan dinas-dinasnya, kemudian kabupaten/kota dengan dinas-dinasnya, kecamatan, desa,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto berjanji bakal menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia. Ia mengatakan seluruh tempat pembuangan akhir diperkirakan kelebihan daya tampung (overcapacity) pada 2028.
Prabowo juga meminta personel TNI dan Polri untuk melakukan corve membersihkan sampah. Ia menegaskan seluruh pihak harus terlibat dalam membersihkan lingkungan dari sampah.
“Gubernur, bupati, SMA, SMP, SD, di bawah kendali saudara, apa sih susahnya sih? Entah Hari Sabtu, Hari Jumat, semuanya sekolah kumpul di pantai ini, ini pantai kita, ini halaman kita ayo kita bersihkan ramai-ramai,” kata Prabowo.
“Corvée, apa salahnya kalau bupati dan gubernur tidak bisa, saya perintah dandim, danrem. Saya perintahkan kau, gerakan anak buahmu, corvée tiap hari atau berapa hari, corvée, corvée, corvée. Kepolisian kerahkan corvée, corvée, corvée,” tegasnya.









