sukabumiheadline.com – Mualaf adalah sebutan bagi seseorang yang baru saja memeluk agama Islam atau orang yang hatinya dijinakkan untuk menerima Islam. Mereka termasuk salah satu dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, terutama jika masih membutuhkan bimbingan spiritual atau dukungan materi untuk memperkuat keimanan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai mualaf dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Mualaf Center Indonesia, Jumat (13/2/2026).
Definisi mualaf adalah orang non-Muslim yang secara sah telah memeluk Islam, setelah melibatkan pengucapan dua kalimat syahadat, mandi besar (untuk bersuci), dan khitan bagi laki-laki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut para ahli, mualaf bisa mencakup orang yang baru masuk Islam, atau orang yang imannya masih lemah dan perlu dikuatkan.
Sedangkan dalam hal hak dan kewajiban sebagai mualaf, mereka berhak mendapat bantuan (zakat/bimbingan) agar lebih mantap dalam Islam, serta berkewajiban mempelajari dan menjalankan rukun Islam.
Karenanya, dalam konteks sosial, mualaf memerlukan pendampingan dan dukungan komunitas Muslim agar istiqamah.

Sementara itu, dilansir laman resmi Pengurus Pusat Muhammadiyah, seorang Muslim menyandang sebutan mualaf bukan didasarkan pada batas waktu yang kaku (seperti harus sekian tahun), melainkan berdasarkan kondisi keimanan dan kemandiriannya dalam Islam.
Secara umum, menurut Muhammadiyah, sebutan mualaf berhenti ketika seseorang telah memiliki iman yang kuat, yakni telah memahami ajaran Islam dengan baik dan tidak lagi ragu-ragu.
Selain itu, ia harus sudah mandiri secara finansial. Sehingga, tidak lagi membutuhkan bantuan bimbingan khusus atau bantuan finansial (terutama terkait zakat) karena sudah stabil.
Menurut pandangan fikih, mualaf tidak lagi disebut mualaf jika keimanannya sudah stabil dan tidak ada lagi kekhawatiran atas gangguan terhadap keislamannya.
Sementara itu, dalam konteks penerima zakat (asnaf mualaf), status ini berakhir saat mereka tidak lagi membutuhkan bantuan dan telah mandiri secara finansial.
Beberapa pandangan atau kebijakan lembaga terkadang memberikan rentang waktu (misalnya, ada yang menyebut hingga 3-6 bulan untuk bimbingan awal, atau dalam konteks administratif, ada yang menetapkan hingga 5 tahun), namun ini lebih pada kebijakan administratif, bukan batasan syariat yang mutlak.
Dengan demikian, status mualaf adalah fase transisi. Seseorang berhenti disebut mualaf ketika mereka sudah mampu menjalankan ajaran Islam secara mandiri, yakin, dan tidak lagi memerlukan bimbingan khusus seperti layaknya orang yang baru masuk Islam.









