sukabumiheadline.com – Pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang disorot publik.
Aturan pemberian insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial.
Dalam beleid itu juga mengatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur. Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insentif senilai Rp6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, nilai insentif tersebut jauh lebih efisien dibandingkan jika MBG harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan, dikutip dari Kompas, Jumat (20/2/2026).
Dadan melanjutkan, pemberian insentif harian itu juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang ikut kontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG.
“Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” ungkap dia.

Sementara itu dilansir Antara, aspek kecepatan waktu serta ketersediaan fasilitas SPPG adalah hal krusial dalam percepatan program MBG. Dengan pertimbangan aspek kecepatan itu, pemerintah memberikan insentif.
“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang. Atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali,” tegas dia.
Jika menyewa suatu tempat baik gedung/kamar kost/apartemen/hotel, tentu pembayarannya tidak akan memandang apakah tempat itu digunakan atau tidak digunakan untuk beraktivitas.

Sementara itu sebelumnya, BGN memperingatkan seluruh SPPG alias dapur MBG agar memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelayakan fasilitas jika tak mau insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dipangkas.
Penegasan ini disampaikan menyusul sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan dapur MBG belum dikelola sesuai ketentuan. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menekankan para mitra, yayasan, dan kepala SPPG wajib menjaga fasilitas dapur agar tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan.
“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak enggak mau ganti, akhirnya kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya dalam keterangan resmi saat pengarahan di acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN.
Insentif Rp6 juta per hari diberikan sebagai kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas SPPG sesuai standar BGN. Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN Eny Indarti menyebutkan skema ini merupakan pembayaran tetap dan tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
“Besaran ini berlaku untuk dua tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi,” ujarnya.









