Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh perempuan sedang bekerja di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh perempuan sedang bekerja di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru.

Seperti diketahui, saat ini UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun UU No. 6 Tahun 2023 menjadi acuan hukum utama, menggantikan UU Cipta Kerja sebelumnya, UU No. 11 Tahun 2020.

UU ini merevisi beberapa pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan aturan turunan utama tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Revisi antara lain meliputi perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, jam kerja, upah, pesangon, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, setelah kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS), menurut Airlangga, di dalam UU baru tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal 1 tahun.

Baca Juga :  Ada Cak Imin, Ini Daftar Capres 2024 Versi PKS

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” ujarnya.

Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” katanya.

Sebelumnya telah diteken perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com
Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen – sukabumiheadline.com

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti isi klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.

Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan.

Baca Juga :  Profil Airlangga Hartarto, cucu pejuang kemerdekaan asal Sukabumi dijatuhkan dari Ketum Golkar

Ia menegaskan, jika klausul itu berpotensi melemahkan daya saing tenaga kerja nasional, maka pemerintah harus mewaspadainya. Namun jika tujuannya benar-benar melindungi buruh melalui tekanan eksternal, KSPI dan Partai Buruh menyatakan terbuka untuk mendukung.

“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).

Said Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut kata dia, dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI.

Ia menilai tanpa adanya perjanjian dagang dengan pihak luar, pemerintah tetap wajib menjalankan putusan MK dengan memasukkan pembatasan outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Berita Terkait

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131