sukabumiheadline.com – DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (20/4/2026) malam.
Pemerintah diwakili sejumlah menteri kabinet terkait, mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenesneg Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wamanaker Afriansyah Noor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?” ujar Dasco dijawab kompak peserta rapat.
“Dengan disetujuinya, bahwa RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat Insyaallah besok,” imbuhnya.
Rapat didahului dengan pandangan mini delapan fraksi yang hadir pada kesempatan itu. Dalam pandangannya, sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam paparannya mengungkap 12 poin atau ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT. Beberapa di antaranya yakni, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah.
Kemudian, ada soal skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal RUU PPRT.
“Demikian Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU PPRT ini,” ujar Bob.

Untuk informasi, pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU PPRT dalam sehari sejak Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada 15 April lalu. Pembahasan secara resmi baru dibahas hari ini antara pemerintah dan Panja RUU PPRT di Baleg DPR.
Dalam rapat yang disiarkan langsung itu, rapat pembahasan RUU PPRT hanya digelar tak lebih dari tiga jam mulai pukul 13.00 WIB.
Sesuai agenda dan jadwal DPR, RUU PPRT rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna jelang penutupan masa sidang DPR pada Selasa (21/4/2026).
Poin penting UU PPRT
RUU PPRT disepakati disahkan hari ini, Senin (21/4/2026), setelah penantian 22 tahun. UU ini mengatur PRT sebagai pekerja formal dengan hak upah, waktu kerja, dan perlindungan kerja, serta mewajibkan aturan pelaksana disusun dalam satu tahun.
Berikut poin penting UU PPRT dikutip sukabumiheadline.com dari Hukumonline, berdasarkan Perkembangan April 2026:
Status Pekerja: Memposisikan PRT sebagai pekerja formal yang mendapatkan hak dan perlindungan, terpisah dari aturan umum UU No. 13 Tahun 2003.
Perlindungan: Melindungi hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT, memastikan situasi yang memanusiakan dan aman.
Aturan Pelaksana: Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan turunan (peraturan pelaksana) harus diselesaikan paling lama satu tahun setelah disahkan.
Definisi: Berlaku bagi orang yang bekerja pada perseorangan dalam rumah tangga dengan menerima upah/imbalan.
Tujuan: Mengesahkan RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di Indonesia.
RUU ini merupakan upaya negara memenuhi amanah konstitusi untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PRT.









