Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut diputuskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengingat tidak adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11/2021).

Keputusan mengenai kenaikan tersebut juga tertuang dalam Rekomendasi Bupati Sukabumi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Disampaikan dengan hormat, sebagaimana hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 namun tidak terdapat kesepakatan (Berita Acara Rapat Terlampir),” demikian bunyi rekomendasi yang ditandatangani Marwan Hamami, diterima sukabumiheadline.com, Rabu (24/11/2021).

 

Baca Juga :  Bubur Sehat Organik Cibadak Sukabumi Alternatif Makanan Sang Buah Hati
Screenshot 2022 05 30 19 11 49 47 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Sehingga, bunyi lanjutan rekomendasi tersebut, bupati memandang perlu untuk memutuskan mengambil kebijakan dengan menaikkan UMK sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik 5% dari UMK sebelumnya,” lanjutan bunyi rekomendasi tersebut.

Dengan demikian, tahun 2021 besaran UMK Kabupaten Sukabumi, adalah Rp3.125.444,72, naik sebesar Rp156.272,236 sehingga menjadi Rp3.281.716,956,” lanjutnya.

Rekomendasi Bupati kepada gubernur tersebut diakhir kalimat, ‘Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.”

Berita Terkait

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China
Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:00 WIB

Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:20 WIB

Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:00 WIB

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB