Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut diputuskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengingat tidak adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11/2021).

Keputusan mengenai kenaikan tersebut juga tertuang dalam Rekomendasi Bupati Sukabumi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Disampaikan dengan hormat, sebagaimana hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 namun tidak terdapat kesepakatan (Berita Acara Rapat Terlampir),” demikian bunyi rekomendasi yang ditandatangani Marwan Hamami, diterima sukabumiheadline.com, Rabu (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Screenshot 2022 05 30 19 11 49 47 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Sehingga, bunyi lanjutan rekomendasi tersebut, bupati memandang perlu untuk memutuskan mengambil kebijakan dengan menaikkan UMK sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik 5% dari UMK sebelumnya,” lanjutan bunyi rekomendasi tersebut.

Dengan demikian, tahun 2021 besaran UMK Kabupaten Sukabumi, adalah Rp3.125.444,72, naik sebesar Rp156.272,236 sehingga menjadi Rp3.281.716,956,” lanjutnya.

Rekomendasi Bupati kepada gubernur tersebut diakhir kalimat, ‘Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.”

Berita Terkait

Harga plastik tak kunjung turun, pelaku UMKM Sukabumi menangis
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
Jumlah kursi dikurangi, naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi makin nyaman
KAI bangun KRL Sukabumi untuk dukung pembangunan Disneyland
Nomor 5 mualaf asal Sukabumi, ini daftar raja minimarket Indonesia
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:19 WIB

Jumlah kursi dikurangi, naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi makin nyaman

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:02 WIB

KAI bangun KRL Sukabumi untuk dukung pembangunan Disneyland

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:13 WIB

Nomor 5 mualaf asal Sukabumi, ini daftar raja minimarket Indonesia

Berita Terbaru