Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mewajibkan pelaku UMKM untuk mendaftar di aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Namun ia berjanji,  setelah daftar tidak otomatis menjadikan UMKM sebagai subjek pajak.

“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata “wajib”, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Untuk informasi, Sapa UMKM telah diperkenalkan kepada publik sejak Desember 2025. Ke depan, seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah diwajibkan masuk ke dalam sistem tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian – sukabumiheadline.com

Maman menjelaskan Sapa UMKM bertujuan mengetahui perkembangan UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Apabila omzet UMKM belum mencapai batasan yang diatur dalam UU PPh, UMKM tersebut tidak akan dikenai pajak.

“Sistem Sapa UMKM tidak ada tujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada usaha mikro sudah diperpanjang,” papar Maman.

Ia juga menjelaskan pelaku usaha mikro bisa tidak dikenakan pajak jika omzetnya di bawah Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha mikro diberikan kesempatan untuk berkembang.

Ilustrasi digitalisasi UMKM - sukabumiheadline.com
Ilustrasi digitalisasi UMKM – sukabumiheadline.com

Sementara apabila UMKM memiliki omzet di atas Rp500 miliar, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5%. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Perlu diketahui, Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik – Istimewa

Perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dimulai sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018. Namun belakangan, pemerintah telah menyampaikan rencana perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan merevisi PP 55/2022.

Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah bakal menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.

Berita Terkait

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terbaru