sukabumiheadline.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Warga Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu bahwa regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta prioritas nasional dalam APBN 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wajib dipublikasikan
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
- baliho atau papan informasi desa,
- media sosial,
- website desa,
- sistem informasi desa,
dan media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Kewajiban publikasi ini selaras dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik, termasuk dana desa.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diterbitkan dan ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, serta lurah di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Seluruh warga Jabar yang kami cintai, disampaikan bahwa pada hari ini pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk para bupati wali kota, para camat, para kepala desa, dan kepala kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi dikutip dari video Instagram, dikutip Kamis (8/1/2026).
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten kota, kelurahan, dan desa, untuk diumumkan melalui jaringan media sosial, baik YouTube, Facebook, maupun Instagram, serta perangkat media sosial lainnya, agar diketahui publik secara terbuka,” ucap Dedi.
8 Prioritas Utama Dana Desa 2026

Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa);
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting;
- Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa; Dukungan implementasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa;
- Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.
BLT Desa 2026: Maksimal Rp300 ribu per bulan
Permendesa ini menegaskan bahwa BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama dan harus diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.
Kopdes Merah Putih jadi Prioritas Nasional
Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.
Dana Operasional Pemerintah Desa dibatasi 3 Persen
Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.
Pedoman Penting bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dokumen strategis bagi pendamping desa, kepala desa dan perangkat desa, BPD, serta pemerintah daerah, dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.









