Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) sangat penting untuk dimiliki para pengendara mobil dan motor pribadi, kendaraan umum atau kendaraan pengangkut barang. Ada beberapa ketentuan yang membedakan jenis SIM motor dan mobil.

Jenis SIM apa yang diberikan pada pengendara mobil? Yuk ketahui beberapa jenis SIM di Indonesia beserta ketentuannya berikut ini.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis SIM

Untuk lebih mengetahui perbedaan dari jenis-jenis SIM, simak informasi berikut ini yang terbagi menjadi perseorangan dan umum.

A. SIM Perseorangan

SIM perseorangan terbagi menjadi 5 jenis. Berikut penjelasannya:

  • SIM A: Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil wajib mempunyai SIM A. Menurut laman produsen mobil swasta, SIM A berlaku untuk mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM B: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan yang lebih berat. Mengutip laman penyedia mobil, SIM B terbagi menjadi:
  • SIM B1: Jenis SIM B1 berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya orang yang memegang SIM B1 adalah pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B2: Dperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. Selain itu, SIM B2 untuk kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C juga terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
  • SIM C1: Merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengendara dengan motor kurang dari 250 cc.
  • SIM C2: Adalah SIM yang diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kisaran mesin 250 cc-500 cc.
  • SIM C3: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
  • SIM D: SIM untuk pengendara khusus. SIM D diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Baca Juga :  Ujian SIM C Zig-zag Angka 8, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Baca Juga :  Aturan Baru Polri Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Warga Sukabumi Sudah Tahu?

B. SIM Umum

SIM Umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. Tujuan utamanya adalah komersil. Berikut beberapa jenisnya:

Berita Terkait:

  1. SIM A Umum: Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang atau barang dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum: Diberikan kepada pengemudi kendaraan umum dan barang. Jumlah berat yang diperbolehkan yaitu lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum: Diberikan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat gandengan atau kereta tempelan boleh memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM Internasional: SIM ini untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB