Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) sangat penting untuk dimiliki para pengendara mobil dan motor pribadi, kendaraan umum atau kendaraan pengangkut barang. Ada beberapa ketentuan yang membedakan jenis SIM motor dan mobil.

Jenis SIM apa yang diberikan pada pengendara mobil? Yuk ketahui beberapa jenis SIM di Indonesia beserta ketentuannya berikut ini.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis SIM

Untuk lebih mengetahui perbedaan dari jenis-jenis SIM, simak informasi berikut ini yang terbagi menjadi perseorangan dan umum.

A. SIM Perseorangan

SIM perseorangan terbagi menjadi 5 jenis. Berikut penjelasannya:

  • SIM A: Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil wajib mempunyai SIM A. Menurut laman produsen mobil swasta, SIM A berlaku untuk mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM B: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan yang lebih berat. Mengutip laman penyedia mobil, SIM B terbagi menjadi:
  • SIM B1: Jenis SIM B1 berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya orang yang memegang SIM B1 adalah pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B2: Dperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. Selain itu, SIM B2 untuk kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C juga terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
  • SIM C1: Merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengendara dengan motor kurang dari 250 cc.
  • SIM C2: Adalah SIM yang diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kisaran mesin 250 cc-500 cc.
  • SIM C3: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
  • SIM D: SIM untuk pengendara khusus. SIM D diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Baca Juga :  Ujian SIM C Zig-zag Angka 8, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Baca Juga :  Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

B. SIM Umum

SIM Umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. Tujuan utamanya adalah komersil. Berikut beberapa jenisnya:

Berita Terkait:

  1. SIM A Umum: Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang atau barang dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum: Diberikan kepada pengemudi kendaraan umum dan barang. Jumlah berat yang diperbolehkan yaitu lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum: Diberikan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat gandengan atau kereta tempelan boleh memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM Internasional: SIM ini untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.

Berita Terkait

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB