sukabumiheadline.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) sangat penting untuk dimiliki para pengendara mobil dan motor pribadi, kendaraan umum atau kendaraan pengangkut barang. Ada beberapa ketentuan yang membedakan jenis SIM motor dan mobil.
Jenis SIM apa yang diberikan pada pengendara mobil? Yuk ketahui beberapa jenis SIM di Indonesia beserta ketentuannya berikut ini.
Berita Terkait:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya
- Ujian SIM C Zig-zag Angka 8, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus
- Aturan Baru Polri Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Warga Sukabumi Sudah Tahu?
Jenis SIM
Untuk lebih mengetahui perbedaan dari jenis-jenis SIM, simak informasi berikut ini yang terbagi menjadi perseorangan dan umum.
A. SIM Perseorangan
SIM perseorangan terbagi menjadi 5 jenis. Berikut penjelasannya:
- SIM A: Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil wajib mempunyai SIM A. Menurut laman produsen mobil swasta, SIM A berlaku untuk mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM B: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan yang lebih berat. Mengutip laman penyedia mobil, SIM B terbagi menjadi:
- SIM B1: Jenis SIM B1 berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya orang yang memegang SIM B1 adalah pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM B2: Dperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. Selain itu, SIM B2 untuk kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C: Diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C juga terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- SIM C1: Merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengendara dengan motor kurang dari 250 cc.
- SIM C2: Adalah SIM yang diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kisaran mesin 250 cc-500 cc.
- SIM C3: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
- SIM D: SIM untuk pengendara khusus. SIM D diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia
B. SIM Umum
SIM Umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. Tujuan utamanya adalah komersil. Berikut beberapa jenisnya:
Berita Terkait:
- Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia
- Merantau dan Masa Berlaku SIM Habis? Tak Perlu Pulkam ke Sukabumi, Begini Caranya
- Indonesia Ketinggalan, Adu Masa Berlaku SIM 5 Negara ASEAN
- SIM A Umum: Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang atau barang dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum: Diberikan kepada pengemudi kendaraan umum dan barang. Jumlah berat yang diperbolehkan yaitu lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum: Diberikan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat gandengan atau kereta tempelan boleh memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM Internasional: SIM ini untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.