Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) sangat penting untuk dimiliki para pengendara mobil dan motor pribadi, kendaraan umum atau kendaraan pengangkut barang. Ada beberapa ketentuan yang membedakan jenis SIM motor dan mobil.

Jenis SIM apa yang diberikan pada pengendara mobil? Yuk ketahui beberapa jenis SIM di Indonesia beserta ketentuannya berikut ini.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis SIM

Untuk lebih mengetahui perbedaan dari jenis-jenis SIM, simak informasi berikut ini yang terbagi menjadi perseorangan dan umum.

A. SIM Perseorangan

SIM perseorangan terbagi menjadi 5 jenis. Berikut penjelasannya:

  • SIM A: Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil wajib mempunyai SIM A. Menurut laman produsen mobil swasta, SIM A berlaku untuk mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM B: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan yang lebih berat. Mengutip laman penyedia mobil, SIM B terbagi menjadi:
  • SIM B1: Jenis SIM B1 berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya orang yang memegang SIM B1 adalah pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B2: Dperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. Selain itu, SIM B2 untuk kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C juga terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
  • SIM C1: Merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengendara dengan motor kurang dari 250 cc.
  • SIM C2: Adalah SIM yang diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kisaran mesin 250 cc-500 cc.
  • SIM C3: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
  • SIM D: SIM untuk pengendara khusus. SIM D diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Baca Juga :  Aturan baru lagi, warga Sukabumi pemilik motor matic ini wajib ganti SIM C jadi SIM CI

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Baca Juga :  Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

B. SIM Umum

SIM Umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. Tujuan utamanya adalah komersil. Berikut beberapa jenisnya:

Berita Terkait:

  1. SIM A Umum: Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang atau barang dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum: Diberikan kepada pengemudi kendaraan umum dan barang. Jumlah berat yang diperbolehkan yaitu lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum: Diberikan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat gandengan atau kereta tempelan boleh memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM Internasional: SIM ini untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.

Berita Terkait

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Kesehatan

Jangan kaget! Segini biaya perawatan kecantikan Wanita Sukabumi

Selasa, 3 Mar 2026 - 04:57 WIB

AJS JFT 125 - AJS

Otomotif

Kenalin AJS JFT 125, scrambler Eropa harga terjangkau

Senin, 2 Mar 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131