Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) sangat penting untuk dimiliki para pengendara mobil dan motor pribadi, kendaraan umum atau kendaraan pengangkut barang. Ada beberapa ketentuan yang membedakan jenis SIM motor dan mobil.

Jenis SIM apa yang diberikan pada pengendara mobil? Yuk ketahui beberapa jenis SIM di Indonesia beserta ketentuannya berikut ini.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis SIM

Untuk lebih mengetahui perbedaan dari jenis-jenis SIM, simak informasi berikut ini yang terbagi menjadi perseorangan dan umum.

A. SIM Perseorangan

SIM perseorangan terbagi menjadi 5 jenis. Berikut penjelasannya:

  • SIM A: Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil wajib mempunyai SIM A. Menurut laman produsen mobil swasta, SIM A berlaku untuk mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM B: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan yang lebih berat. Mengutip laman penyedia mobil, SIM B terbagi menjadi:
  • SIM B1: Jenis SIM B1 berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya orang yang memegang SIM B1 adalah pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B2: Dperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. Selain itu, SIM B2 untuk kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C juga terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
  • SIM C1: Merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengendara dengan motor kurang dari 250 cc.
  • SIM C2: Adalah SIM yang diperuntukkan untuk pengendara motor dengan kisaran mesin 250 cc-500 cc.
  • SIM C3: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
  • SIM D: SIM untuk pengendara khusus. SIM D diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Baca Juga :  Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Baca Juga :  Bikin SIM Tak Perlu Nunggu Usia 18 Tahun, Cek Kategorinya

B. SIM Umum

SIM Umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang. Tujuan utamanya adalah komersil. Berikut beberapa jenisnya:

Berita Terkait:

  1. SIM A Umum: Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan penumpang atau barang dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum: Diberikan kepada pengemudi kendaraan umum dan barang. Jumlah berat yang diperbolehkan yaitu lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum: Diberikan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat gandengan atau kereta tempelan boleh memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM Internasional: SIM ini untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Dion Markx sudah tiba di Indonesia, segera ke Bandung - Persib

Sosok

Dion Markx sudah tiba di Indonesia, segera ke Bandung

Kamis, 29 Jan 2026 - 22:49 WIB

Infinix Hot 50 - Infinix

Gadget

Rekomendasi handphone Rp2 juta, pilih sesuai kebutuhan

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:04 WIB