Merantau dan Masa Berlaku SIM Habis? Tak Perlu Pulkam ke Sukabumi, Begini Caranya

- Redaksi

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang tengah merantau ke luar daerah dan masa berlaku SIM Habis saat di perantauan, tidak perlu khawatir dan terburu-buru untuk pulang kampung.

Faktanya, mengurus perpanjangan SIM tidak serumit yang dibayangkan oleh warga Sukabumi yang tengah bekerja di luar daerah karena mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili pemohon.

Bahkan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak lama, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia. Hanya saja, kata Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, belum banyak masyarakat umum yang tahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bikin SIM bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih (mudah),” ujar Evo.

Padahal karena belum banyak yang tahu, warga Sukabumi yang tengah bekerja di luar kota sampai memaksakan diri harus pulang kampung terlebih dahulu.

Tak hanya itu, menurut Evo, juga terdapat salah pemahaman terkait pengurusan SIM yang hilang. Menurutnya, SIM yang hilang tak perlu bikin baru. Sebab, pemohon bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.

Nggak perlu (bikin baru), kan kita bisa ngecek dari NIK-nya, pernah atau enggak dia buat SIM. Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti enggak pernah bikin SIM,” tuturnya.

Rudi juga menegaskan, pemohon tak harus memiliki bukti berupa foto copy SIM yang hilang. Menurut dia, ada atau tidak bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya asalkan datanya sesuai.

Sementara untuk prosedur pengurusannya, Evo memastikan, sama seperti memperpanjang SIM. Sehingga, kata dia, tak ada ujian praktik dan teori lagi. Petugas hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.

“Untuk SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjangan. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja,” jelas Evo.

Memperpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online

Selain itu, untuk memperpanjang masa berlaku SIM, warga Sukabumi di luar daerah juga bisa melakukannya secara online. Dengan demikian, tidak perlu repot-repot mengantri.

Anda dapat langsung mengurus syarat perpanjang SIM melalui aplikasi resmi dari Digital Korlantas POLRI.

Dikutip dari laman website resmi Digital Korlantas POLRI, berikut ini cara melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi.

1. Menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Unduh aplikasi di Playstore atau App Store

3. Lakukan registrasi dengan cara mengisi nomer HP, tak lama Anda akan memperoleh Kode OTP. Pastikan untuk tidak menyebar kode tersebut.

4. Masukkan Kode OTP yang Anda peroleh di aplikasi

5. Lengkapi profil Anda dengan mengisi NIK, Nama, dan Email. Kemudian Anda akan memperoleh email verifikasi

6. Selanjutnya verifikasi KTP dengan cara foto liveness

7. Lakukan tes rikkes jasmani di e-Rikkes SIM dan tes psikologi di eppsi Kedua website tersebut dapat diakses melalui di browser handphone Anda.

8. Setelah menyelesaikan serangkaian tes yang ada, selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

10. Pilih SATPAS penerbit

11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Berita Terkait

Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan
Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara
Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026
Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan
BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan

Senin, 13 April 2026 - 07:01 WIB

Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara

Jumat, 10 April 2026 - 18:48 WIB

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Berita Terbaru

SH, Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari - Ist

Peristiwa

Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari

Rabu, 15 Apr 2026 - 01:11 WIB