Aturan Baru Polri Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Warga Sukabumi Sudah Tahu?

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang belum memiliki SIM dan hendak membuatnya, sepertinya harus agak repot sediki. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan pada 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang terdapat kewajiban bagi setiap pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis ayat 3a, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (19/6/2023).

Adapun, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sedangkan, untuk pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis ayat 3b.

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 juga memungkinkan warga Sukabumi yang hendak membuat SIM mendapatkan pencerahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian teori.

Pencerahan dimaksud terkait materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terbaru

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman diterima Presiden Prancis Emmanuel Macron - Saudi Gazette

Internasional

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Rabu, 26 Agu 2026 - 06:00 WIB