Monday, September 25, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Rp1,9 M Ternyata Masih Polisi Aktif

Pada 2017 Brotoseno divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Tiga tahun kemudian dinyatakan bebas bersyarat.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
1 year ago
in Hukum
0
AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Rp1,9 M Ternyata Masih Polisi Aktif

AKBP Raden Brotoseno. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Oknum polisi eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno, dalam proyek pencetakan sawah pada tahun 2016 di Kalimantan, diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Pada tahun 2017 Brotoseno divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat, yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno kian dikenal publik setelah ramai dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi. Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga

Biodata Rudy Gajah, Jenderal Bintang Tiga Polisi Jadi Wakil Komisaris Utama di Persib Bandung

Sukabumi dan Dua Kota Kecil di Jawa Barat Jadi Tempat Pelatihan TNI dan Polri

Daftar Nama Pejabat Kapolri dari Masa Penjajahan hingga Saat Ini

Sejarah Hari Bhayangkara 1 Juli dan Mengenal 5 Periode Setukpa Polri Sukabumi

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 – 11- 2018.

Kedua, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” imbuh Sambo, Senin (30/5/2022).

“Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” katanya.

Reaksi DPR

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait polemik Raden Brotoseno, polisi eks napi korupsi yang kini masih aktif di tubuh Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada orang nomor satu Polri tersebut.

“Sebentar lagi, rapat nanti Minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” kata Bambang, Selasa (31/5/2022).

Bambang mengungkapkan, pertanyaan demi pertanyaan berkaitan Brotoseno bakal diajukan Komisi III kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada rapat kerja tersebut.

Adapun, prtanyaan tersebut mulai dari apa yang menjadi alasan kepolisian mempertahankan Brotoseno hingga klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik.

“Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? Nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik alasan Polri yang tetap mempertahankan Raden Brotoseno di tubuh kepolisian dengan alasan berprestasi dan berkelakuan baik.

Politisi Gerindra ini mempertanyakan apa parameter prestasi dan berkelakuan baik Brotoseno. Apakah buat bangsa secara menyeluruh atau khusus hanya untuk Polri.

“Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi ricuh saja menurut saya,” tutur Desmond.

“Jadi parameter kepolisian itu berkelakuan baik, tapi merugikan bangsa ini karena dia korup, berarti kepolisian menilainya agak susah kita. Berarti lembaga kepolisian sebagai lembaga negara ya harus kita evaluasi,” kata Desmond.

Tags: AKBP Raden BrotosenoAngelina SondakhJenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriNapi KorupsiPolisi KorupsiPOLRI
Previous Post

Sling Putus, Hari Ketiga Evakuasi Tronton Terguling di Pamuruyan Sukabumi

Next Post

Dinding Rumah Warga Dihuni 7 Jiwa di Cikidang Sukabumi Ambruk

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Menkominfo, Budi Arie Setiadi. l Istimewa
Hukum

Menkominfo Ancam Pinjol Adakami

23 September 2023
Sosok N, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa
Hukum

Perkembangan Kasus Nabila, Wanita Sukabumi Tewas dengan Leher Terlilit Kabel di Tarakan

19 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Hakim Heran Perusahaan Ini Dapat Proyek BTS Kominfo, Padahal Bosnya Tak Bisa Bahasa Indonesia

15 September 2023
Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Tilap Rp716 Juta Dana PIP, Pengurus Ponpes di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

15 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Persidangan Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani

5 September 2023
Ketua MKD DPR RI dan politikus PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. l Istimewa
Hukum

Cak Imin Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi Tahun 2012, Ini Prediksi PKS

5 September 2023
Next Post
Dinding Rumah Warga Dihuni 7 Jiwa di Cikidang Sukabumi Ambruk

Dinding Rumah Warga Dihuni 7 Jiwa di Cikidang Sukabumi Ambruk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Warga Sukabumi Berharap Hujan Segera Turun, Tapi di Jampang Tengah Malah Was-was

Warga Sukabumi Berharap Hujan Segera Turun, Tapi di Jampang Tengah Malah Was-was

25 September 2023
Situ Gunung mengering dan berita dari laman UNEP. l Istimewa

Soal Situ Gunung Sukabumi Mengering, Sekjen PBB Sudah Ingatkan Hal Ini

25 September 2023
Intip Spesifikasi, Fitur dan Harga Yamaha Neo, Skuter Listrik yang Stylish

Intip Spesifikasi, Fitur dan Harga Yamaha Neo, Skuter Listrik yang Stylish

24 September 2023
Ganjar Pranowo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Dinilai Rugikan PDIP, Pencapresan Ganjar Pranowo Diminta Dipikir Ulang

25 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline