Novel Baswedan dan 43 Eks KPK Resmi Jadi ASN Polri

- Redaksi

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 44 orang resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ke-44 mantan KPK tersebut telah diambil sumpah pada Kamis, 9 Desember 2021. Mereka sebelumnya dipecat KPK karena dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Namun, setelah dinyatakan tidak lulus TWK, mereka malah ditawari Kapolri menjadi ASN di institusi kepolisian.

Adapun, dari 44 orang tersebut, ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan. Sebelum dilantik, Novel mengaku yakin bisa melakukan tugas memberantas praktik korupsi meski posisinya kini di ASN Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada dasarnya, saya yakin, kami diharapkan bisa melakukan tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan. Tapi, polanya dan segala macam nanti kita dibicarakan lebih lanjut ya,” ujar Novel, diberitakan viva.co.id.

Dikutip dari laman resmi Polri, pelantikan dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Ruang Rapat Utama, Mabes Polri. Sigit menyampaikan selamat atas bergabungnya mereka di tubuh Korps Bhayangkara. Ia berharap agar Novel dan kawan-kawan ini dapat memperkuat Polri. Pasca dilantik, mereka semua akan langsung menjalani pendidikan di Bandung.

“Akan kita lantik sesuai NIP 1 Januari 2021 rekan-rekan resmi jadi PNS Polri. Selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksanaan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) tadi pagi,” ujar Listyo.

Sigit juga mengaku tidak meragukan rekam jejak jejak Novel Baswedan cs, terutama dalam bidang pemberantasan korupsi.

“Rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit, sehingga kita betul kawal PEN bagaimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran,” jelas Listyo lagi.

Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Berita Terkait

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB