Akhirnya, KPK Lantik 18 Pegawai Tak Lulus TWK Jadi ASN

- Redaksi

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. l Fery Heryadi

Gedung KPK. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Sebanyak 18 pegawai KPK yang sempat dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilantik Rabu (15/9/2021) siang menjadi ASN.

Pelantikan dilakukan karena 18 orang tersebut sudah lulus mengikuti diklat bela negara yang difasilitasi Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Hareffa.

“Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir kumparan.com, Rabu.

Para pegawai itu dilantik setelah sebelumnya mendapatkan sejumlah materi dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan RI.

“Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial,” kata Ali.

Studi intinya, kata Ali, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal KPK, serta bimbingan dan pengasuhan.

Ali menegaskan, pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Gus Yaqut: Banyak ASN Kementerian Agama Tak Kompeten

UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Di sisi lain, saat ini masih ada 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Satu di antaranya telah pensiun beberapa minggu usai dinyatakan tak lulus TWK. Sisanya, yakni 56 pegawai akan diberhentikan pada 1 November 2021.

KPK berkukuh akan memecat para pegawai tersebut dengan dalih patuh perintah hukum. Padahal Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan TWK bermasalah.
Bahkan, Ombudsman dan Komnas HAM meminta hasil TWK dibatalkan serta pegawai yang tak lulus turut menjadi ASN. Namun, hal itu tidak digubris KPK. Presiden Jokowi pun masih bungkam soal polemik ini.

Berita Terkait

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB