sukabumiheadline.com – Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heri Gunawan diduga membeli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami pemberian uang dan mobil seharga Rp1 miliar dari anggota DPR Heri Gunawan (HG) kepada perempuan berinisial FA.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Heri Gunawan saat ini menyandang status tersangka korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Baca selengkapnya: Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, selain mobi, FA juga diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Mobil jenis Hyundai Palisade warna putih tersebut kini telah disita oleh KPK.
“Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas),” papar Budi.
Berita Terkait: Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Seperti diketahui, saat ini KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR BI atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Berita Terkait: Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Baca selengkapnya: KPK geledah rumah politikus Gerindra asal Sukabumi Heri Gunawan, dugaan korupsi dana CSR BI
Penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.