KPK geledah rumah politikus Gerindra asal Sukabumi Heri Gunawan, dugaan korupsi dana CSR BI

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI - Heri Gunawan

Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI - Heri Gunawan

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari partai Gerindra, Heri Gunawan, pada 5 hingga 6 Februari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024.

“Kegiatan Geledah dilaksanakan bertempat di Jl. Pelikan 1 Blok U7 No. 9 RT04/RW07 Kel. Rengas, Kec Ciputat Timur, Kota Tangsel,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 5 Februari pukul 21.00 sampai dengan Kamis dinihari pukul 1.30, 6 Februari 2025. Adapun barang bukti yang disita dari rumah pribadi Heri Gunawan, yakni barang bukti elektronik berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan milik politisi Gerindra itu.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa ada dugaan penggunaan dana PSBI bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Contoh dana yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik justru disalahgunakan peruntukannya.

Pada Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PSBI atau serupa dengan corporate social responsibility (CSR) tersebut. Namun, KPK tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.

Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari Program Sosial Bank Indonesia.

“Dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024).

Rudi menyampaikan informasi tersebut satu hari setelah penggeledahan Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat sehari sebelumnya. Dalam giat itu, penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

“Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI,” kata Rudi.

KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral.

Rudi menyebut penyidik mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo.

Heri Gunawan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2025. Bersama poiltikus Partai NasDem Satori, Heri menyatakan itu merupakan program biasa yang memang didapatkan dari mitra Komisi XI DPR RI. Sementara Satori menyatakan program dari Bank Indonesia itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi XI.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru