sukabumiheadline.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial IY, menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi, pada Jumat (12/12/2025).
IY diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang pengusaha proyek. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Efri Darlin M. Dachi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat kliennya sedang berada di lingkungan kantor hingga malam hari. Selanjutnya, tiga orang mendatangi korban dan memaksanya keluar dari area kerja sekitar pukul 19.30 WIB.
“Korban dipaksa mengikuti para pelaku,” ujar Dachi kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (13/12/2025) malam.
“Saat hendak dimasukkan ke kendaraan, ia sempat mendapat dorongan dan pukulan dari salah satu orang yang ikut dalam rombongan,” ungkap dia.
Setelah berhasil membawa korban masuk ke mobil, para pelaku kemudian berkeliling menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi.
“Sepanjang perjalanan, korban tidak memiliki ruang untuk melawan. Tekanan verbal dan kekerasan fisik terus dialami selama perjalanan berlangsung,” paparnya.
Kekerasan kembali terjadi, jelas Dachi, ketika kendaraan berhenti di sekitar Jembatan Jajaway, Palabuhanratu. “Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi sasaran intimidasi dan pemukulan sebelum akhirnya perjalanan dilanjutkan,” ungkap dia.
Tak berhenti di situ, IY kemudian dibawa kembali ke kantor tempatnya bekerja. Selanjutnya, para pelaku meminta korban mengambil foto keluarganya yang berada di ruang kerja.
Usai dari lokasi tersebut, korban sempat diajak menemui salah satu pejabat, atasan korban, di wilayah Kota Sukabumi, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi memprihatinkan.
Dachi menyebut, sepanjang perjalanan dari Palabuhanratu menuju Kota Sukabumi, kliennya mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh.
Dachi menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban tidak berdasar. Ia menilai tuduhan dipicu rasa cemburu, adalah tuduhan sepihak dari terduga pelaku.
“Tidak ada hubungan terlarang. Klien kami hanya pernah makan siang di tempat umum bersama istri terduga pelaku. Tidak ada pertemuan tertutup seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat.
“Traumanya cukup serius. Untuk makan dan minum saja masih kesulitan karena luka di wajah,” ungkap Dachi.
Atas kejadian itu, korban melaporkan para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan berat.









