21.9 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

ASN Sukabumi Sudah Tahu Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13? 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR

EkonomiASN Sukabumi Sudah Tahu Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13? 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR

SUKABUMIHEADLINE.com l Tunjangan Hari Raya (THR) memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada Juni. Namun sayangnya, ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ada dua golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 tahun 2022 dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13. “Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya.

Adapun untuk jadwal pencairannya pada H-14 Idul Fitri atau tepatnya pada April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan PNS yang tidak bisa menerima THR di tahun ini. Merujuk aturan yang telah diterbitkan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Terdapat dua golongan PNS yang ternyata tidak akan mendapatkan THR. THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima THR. “THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” ujarnya.

Menurut Menkeu bahwa THR untuk ASN diberikan kepada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun. “Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara, mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya,” kata dia.

Dengan demikian, untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Namun, Sri Mulyani sudah memastikan untuk pencairan THR dipastikan dua minggu sebelum lebaran tiba.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer