sukabumiheadline.com – Ribuan pekerja PT Muara Tunggal menggelar aksi unjuk rasa di depan area perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).
Massa aksi memadati akses masuk perusahaan sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Aksi tersebut merupakan protes atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi.
Buruh mendesak manajemen agar membayarkan THR sebesar satu bulan gaji penuh, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Koordinator aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pada tahun sebelumnya sebagian pekerja tidak menerima THR secara penuh sesuai UMK yang berlaku.
“THR bukan bentuk kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya kami terima,” ujarnya dalam orasi.
Para buruh menilai pembayaran yang tidak sesuai berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga pekerja, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan meningkat.
Aksi yang berlangsung di kawasan industri Cibadak tersebut sempat menyebabkan perlambatan arus kendaraan di sekitar lokasi. Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi dan memastikan situasi tetap kondusif.
Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan panjang di jalur nasional yang melintasi kawasan tersebut.
Serikat pekerja menyatakan siap menempuh jalur dialog maupun melaporkan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan apabila tidak ada kejelasan mengenai pembayaran THR sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tuntutan para pekerja.









