Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

sukabumiheadline.com – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih lobster senilai Rp461 juta di Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Kepolisian Perairan Brigadir Jenderal Idil Tabransyah menyatakan Ditpolair menangkap dua pelaku pada Ahad (15/6/2025).

“Dua orang pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat,” kata Idil dalam keterangannya dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (19/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan informasi ihwal dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Baca Juga :  Lagi, Pengepul Bayi Lobster Beraksi di Sukabumi

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks styrofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Baca Juga :  Dua Kurir Ditangkap Polisi, 768 Ekor Bayi Lobster Diamankan

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah
Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi
Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor
Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi
Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah
Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:51 WIB

Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:44 WIB

Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:19 WIB

Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 04:09 WIB

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Berita Terbaru

Pendidikan

Pelajar Sukabumi, simak yuk kalender akademik 2026 ini

Kamis, 1 Jan 2026 - 19:44 WIB

Kasim, buruh migran asal Sukabumi mengadu nasib di Benua Amerika awal abad ke-19. - Tropenmuseum

Khazanah

Kisah Kasim, pria berkutil asal Sukabumi jadi TKI sejak 1919

Kamis, 1 Jan 2026 - 12:32 WIB