Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

sukabumiheadline.com – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih lobster senilai Rp461 juta di Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Kepolisian Perairan Brigadir Jenderal Idil Tabransyah menyatakan Ditpolair menangkap dua pelaku pada Ahad (15/6/2025).

“Dua orang pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat,” kata Idil dalam keterangannya dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (19/6/2025).

Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan informasi ihwal dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks styrofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Baca Juga :  Lagi, Pengepul Bayi Lobster Beraksi di Sukabumi

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi
Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri
Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:03 WIB

Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Berita Terbaru