28.9 C
Sukabumi
Kamis, April 18, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Muak sebab 15 tahun tak diperbaiki, begini cara warga Sukabumi protes jalan rusak

sukabumiheadline.com - Kondisi jalan rusak tidak hanya...

Lagi, Pengepul Bayi Lobster Beraksi di Sukabumi

SukabumiLagi, Pengepul Bayi Lobster Beraksi di Sukabumi

BUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Lagi, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran dan penjualan benih bening lobster/BBL (puerulus).

Dua terduga pelaku berhasil diamankan polisi pada, Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 12 .00 WIB di Kampung Sartiki, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti.

Pelaku mengirim benih bening lobster jenis pasir dan mutiara dengan ukuran karapas kurang dari 8 cm dan berat kurang dari 200 gram yang sebelum nya dikumpulkan atau didapatkan dari nelayan daerah Tegalbuleud oleh pengepul.

“Pelaku H dan A akan mengirim Benih bening lobster jenis pasir dan mutiara dengan ukuran karapas kurang dari 8 cm dan berat kurang dari 200 gram, yang sebelumnya dikumpulkan atau didapatkan dari nelayan Tegalbuleud oleh pengepul,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, dalam keterangan diterima sukabumiheadlines.com, Ahad (17/10/2021).

Dedy menambahkan, selanjutnya benih bening lobster akan dikirim kepada pemesan pengepul dengan cara bertemu di sekitar kebun karet daerah Ujunggenteng sesuai dengan arahan dari pengepul.

“Modusnya pengiriman dilakukan dengan cara benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan plastik warna bening yang sudah diberi oksigen, selanjutnya dibungkus menggunakan plastik hitam dan diangkut menggunakan kendaraan roda- 4 (empat) merk Suzuki Futura jenia pickup warna hitam Nopol. B 9473 BAA,” tambah Kapolres Sukabumi.

Para pelaku, tambah Dedy, tidak memiliki dan memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dari pengakuan pelaku dalam satu pekan mengeluarkan benih bening lobster sebanyak 7 kali dengan jumlah rata-rata 1.000 ekor per hari dan dijual dengan cara dijemput atau diantarkan dengan jumlah sebanyak 7.000 ekor dalam seminggu,” ungkap dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer