Bebas dari Napi Korupsi, Mualaf Ini Pernah Menyesal Shalat Tahajud

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angelina Sondakh. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Angelina Sondakh. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan artis dan Anggota DPR RI Angelina Sondakh telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu. Jauh sebelum bebas, dia sempat marah ke Tuhan atas persoalan berat yang dihadapi.

Kekecewaannya pada Sang Pencipta terjadi ketika putusan kasasi memperberat hukumannya jadi 12 tahun penjara. Dia heran apa yang dipanjatkan dalam doa tak terwujud.

“Itu sempat saya kecewa sama Allah. Saya bilang, ‘Ya Allah, selama 2 tahun (kasasi) saya nggak pernah lepas salat tahajud. Saya berusaha gitu loh menjalani ini, kenapa hasilnya seperti begini,” kata Angelina Sondakh dikutip dari rekaman di kanal YouTube Ummu TV, Jumat (4/3/2022).

Tapi dari situ, Angelina Sondakh dapat pelajaran baru. Kata dia, niat ibadah seorang hamba jangan pernah diiringi dengan pengharapan. “Tapi ternyata emang Allah sedang mengajarkan aku, bahwa ‘niatkanlah ibadahmu, bukan untuk mengharapkan apa yang kamu mau’,” katanya.

Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas hari ini. Perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal. Bila mengikuti hitungan masa hukuman, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.

Baca Juga :  Kisah Sukses Bos JNE, Bangun 99 Masjid Setelah Memeluk Islam

Mantan istri Adjie Massaid itu awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena waktu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya jadi 12 tahun.

Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.

Berita Terkait

Intip interior Kereta Wisata Jaka Lalana, rute, jadwal dan destinasi dekat stasiun di Sukabumi
5 fakta dan keunikan suku Sunda
Progres Jalan Tol Bocimi Seksi 3 capai 66 persen, ke Selabintana Sukabumi cuma 2,5 jam
Makna, manfaat dan bahan nyirih atau nyeupah: Tradisi lama yang kini kembali tren
6 model rambut pria 2026: Fresh dan maskulin
14 destinasi wisata Sukabumi terpopuler versi agen perjalanan nasional
15 kuliner viral 2025, ada favoritmu atau minat jualan?
Daftar obat herbal ala Rasulullah SAW lengkap dalil, ada jahe dan cuka

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:36 WIB

Intip interior Kereta Wisata Jaka Lalana, rute, jadwal dan destinasi dekat stasiun di Sukabumi

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:53 WIB

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:00 WIB

Makna, manfaat dan bahan nyirih atau nyeupah: Tradisi lama yang kini kembali tren

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:00 WIB

6 model rambut pria 2026: Fresh dan maskulin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:46 WIB

14 destinasi wisata Sukabumi terpopuler versi agen perjalanan nasional

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB