sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang setiap tahun wajib dibayarkan.
Bagi warga Sukabumi yang belum mengetahuinya, tapi sedang mencari sebuah hunian baik itu membeli atau menyewa, Anda perlu tahu tentang cara menghitung PBB yang harus dibayar.
Berikut adalah ulasan mengenai definisi dan cara mudah menghitung PBB yang harus dibayar, dikutip sukabumiheadline.com dari laman kemenkeu.go.id, Rabu (31/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi Redaksi: Menghitung fulus Pemkab Sukabumi dari PBB pertambangan, perkebunan dan perhutanan
Definisi PBB
Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.
Cara menentukan perhitungan PBB
Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:
1. Menetapkan NJOP
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.
2. Menentukan NJKP
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
- 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
- 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
- 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan
Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari NJOP, yaitu 40% untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), sedangkan 20% untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Selain itu, dalam penentuan NJKP, warga Sukabumi juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
3. Menghitung PBB dengan cepat dan mudah
Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini: PBB = 0,5% X NJKP
Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%.
Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Pajak bumi dan bangunan masuk ke mana?
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat clan Daerah.
Adapun, perimbangan bagian PBB adalah sebagai berikut: 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat; 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.