Tuesday, March 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Biarawan dan Pengurus Gereja Lecehkan Anak-anak di Depok Selama Bertahun-tahun

Biarawan Lukas Lucky Ngalngola, atau dikenal dengan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Afrisal Amanuloh by Afrisal Amanuloh
2 years ago
in Hukum
0
Biarawan dan Pengurus Gereja Lecehkan Anak-anak di Depok Selama Bertahun-tahun
Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com I DEPOK – Kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya terungkap satu per satu, salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara. Sementara, seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.

Syahril Parlindungan Marbun (SPM) pada Januari 2021 silam divonis penjara selama 15 tahun. Bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus, Depok, ini telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mencabuli 20 anak bimbingnya selama 20 tahun, sejak awal 2000.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto dikutip dari kompas.com.

Syahril ditangkap pada 4 Juni 2020. Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi di gereja.

Salah satu kasus, SPM dilakukan di perpustakaan gereja. Saat itu pada awal 2020, SPM memanggil seorang anak didiknya yang berusia 12 tahun ke dalam perpustakaan yang kemudian ia kunci. Di sana, SPM mencabuli sang anak.

Baca Juga

Dilecehkan, Siswi SMA Ini Layangkan Tendangan dan Memakai Kenek Elf

Tak Cantumkan Tanggal dalam Dakwaan, Terdakwa Perkosa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

Tujuh Anak di Sulut Jadi Budak Seks Pendeta

Adopsi Anak Hasil Zina Oknum Polisi, Pasutri di Sulsel Malah Jadi Tersangka

Tak cukup di situ, perbuatannya ia lakukan sebanyak tiga kali terhadap anak yang sama hingga korban mengalami trauma. Pihak gereja pun mengadakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

Pelecehan lain oleh sosok yang sangat dekat dengan gereja juga terjadi di Depok. Dalam kasus ini pelakunya adalah seorang bruder (atau biarawan gereja Katolik) yang mengelola Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.

Biarawan Lukas Lucky Ngalngola, atau dikenal dengan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Pelecehan sudah terjadi bertahun-tahun dan seringkali dilakukan pada malam hari ketika anak-anak sudah tidur. Oleh sebab itu, anak panti asuhan menjuluki Bruder Angelo sebagai kelelawar malam.

Pada September 2019, seorang anak mengalami pelecehan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, polisi tidak mampu melengkapi bukti dan berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan. Iapun dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di penjara.

Pada 2020, Angelo kembali dilaporkan oleh korban bersama gerakan masyarakat sipil karena ditakutkan akan melakukan pelecehan kembali.

Keluar dari penjara, Angelo diketahui telah membuat panti asuhan. Dalam pelaporan kedua, polisi berhasil membawa kasus tersebut ke persidangan. Sidang perdana Angelo digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.

Tags: AnakBiarawanCabulDepokPelecehan
Previous Post

Pengakuan AH, Terduga Copet di Sarkem Cicurug Sukabumi yang Dimassa

Next Post

5 Tempat Wisata di Sukabumi yang Indah dan Instagramable

Afrisal Amanuloh

Afrisal Amanuloh

Related Posts

Surat tulisan tangan Ferdy Sambo untuk anaknya. l Istimewa
Hukum

Dari Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh untuk Anaknya, Begini Isinya

26 March 2023
Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang. l Istimewa
Hukum

Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

17 March 2023
Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa
Hukum

Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

16 March 2023
Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Dinikahi Teddy Minahasa di Sukabumi, Linda Ngaku Mualaf Takut Dosa Sering Zina

12 March 2023
Selvi Amelia Nuraeni korban tabrak lari maut di Cianjur dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. l Istimewa
Hukum

Tabrak Lari Maut Mahasiswi, Pengacara: Bukan Audi tapi Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur

11 March 2023
Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Pengakuan Mengejutkan Linda, Nikah Siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi, Ini Lokasinya

7 March 2023
Next Post
Pantai Cicaladi, Sukabumi. l Istimewa

5 Tempat Wisata di Sukabumi yang Indah dan Instagramable

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Tini Kasmawati, wanita tunanetra asal Lengkong, Sukabumi setia merawat Owa Jawa. l Istimewa

Kesetiaan Tini Kasmawati, Wanita Tunanetra asal Lengkong Sukabumi Merawat Binatang Langka

28 March 2023
FIFA Ancam Putus Kontrak Hotel di Qatar Jika Tolak Pasangan LGBT

Benarkah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Indonesia Dibatalkan FIFA? Ini Info Terbarunya

28 March 2023
Silpi Agnia Djauhari. l Istimewa

Sudah Sebulan Youtuber asal Sukabumi Ini Dibawa Kabur Editor Videonya

27 March 2023
Liverpool

Akhlak Mo Salah Membuat Dua Wanita Liverpool Tertarik Memeluk Islam

27 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline