sukabumiheadline.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengklarifikasi beredarnya unggahan di media sosial yang menggunakan foto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, untuk mengilustrasikan sosok perwira TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU.
Dalam hal ini, Kolonel Cpl BU diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
“KLARIFIKASI. Beredar sejumlah pemberitaan di media online dan media sosial yang menggunakan foto Sekjen Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo dalam pemberitaan mengenai dugaan kasus yang melibatkan Kolonel Cpl BU,” kata Kemenhan RI di akun Threads @kemhanri, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Kemenhan meminta masyarakat cermat dalam memverifikasi identitas maupun gambar sebelum dipublikasikan.
“Kementerian Pertahanan mengimbau seluruh media, pengelola akun media sosial, dan masyarakat agar lebih cermat dalam memverifikasi identitas maupun materi visual sebelum mempublikasikan atau menyebarluaskan informasi,” pintanya.
“Guna mencegah terbentuknya persepsi yang keliru dan menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkasnya.

Namun demikian, hingga kini belum diketahui foto Kolonel Cpl BU dimaksud. Namun, akun X @praduga.id memposting foto yang menyebut pria dilingkari merah diduga adalah Kolonel Cpl Budi Utomo.
“Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG),” tulis akun tersebut dalam penjelasannya.
Namun, pihak Mabes TNI belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto diduga BU di media sosial.
Sikap Mabes TNI
Namun demikian, Mabes TNI buka suara soal sikap terkait keterlibatan anggota TNI AD Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (3/7/2026) lalu.
Ia mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung terkait temuan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diungkap Kejagung
Sebelumnya Kejagung mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN Kolonel Cpl Budi Utomo di kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
Ia menjelaskan pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7/2026).









