sukabumiheadline.com – Untuk mencegah keracunan, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta siswa tidak membawa pulang makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima di sekolah. Hal itu diungkapkan Kepala BGN Sudaryono, Sabtu (8/8/2026), dikutip dari keterangan di laman resmi BGN, Ahad (9/8/2026).
Larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu tersebut berlaku bagi guru maupun siswa. Sudaryono juga meminta makanan segera dikonsumsi setelah diterima di sekolah.
Menurut dia, makanan MBG sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi BGN.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring.
Sudaryono menjelaskan, imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan MBG disimpan dan kembali dikonsumsi di rumah setelah melewati batas waktu aman.
Menurut dia, kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus keracunan di sejumlah titik. Bahkan, kasus keracunan tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.
“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” kata dia.
Untuk memperkuat keamanan pangan, BGN juga akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan. Sudaryono mengatakan, pencantuman batas waktu tersebut bertujuan memastikan makanan MBG dikonsumsi dalam waktu yang aman setelah diterima siswa.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono.
Dengan aturan tersebut, Sudaryono meminta guru memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.









