30.1 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Bunuh Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi, Dua Pelaku Dibekuk di Banten

HukumBunuh Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi, Dua Pelaku Dibekuk di Banten

sukabumiheadline.com l Teka teki penemuan jasad pria paruh baya berinisial S (55) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di salah satu minimarket di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil dibekuk polisi.

Kasus terbunuhnya S beberapa waktu lalu akhirnya terkuak setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua terduga pelaku JF (30) dan DP (23) di wilayah Tanggerang, Banten, pada Jumat (17/11/2023)

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).

Alhamdulillah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulillah pada hari Jumat, kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama dua pekan, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang. Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkas Ari.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer