Bunuh Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi, Dua Pelaku Dibekuk di Banten

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Teka teki penemuan jasad pria paruh baya berinisial S (55) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di salah satu minimarket di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil dibekuk polisi.

Kasus terbunuhnya S beberapa waktu lalu akhirnya terkuak setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua terduga pelaku JF (30) dan DP (23) di wilayah Tanggerang, Banten, pada Jumat (17/11/2023)

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).

Alhamdulillah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulillah pada hari Jumat, kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama dua pekan, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang. Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Baca Juga :  Calon Wakil Menteri, alumni MTs Yasti 1 Cisaat Sukabumi dipanggil ke Hambalang

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkas Ari.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.

Berita Terkait

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Berita Terbaru